Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud MD: Amien Rais Belum Tentu Bersalah meski Disebut Terima Uang
7 Juni 2017 19:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal nama Amien Rais yang terseret dalam dugaan kasus korupsi alat kesehatan. Menurut dia, penyebutan nama sejumlah tokoh di dalam sidang adalah suatu hal yang wajar.
ADVERTISEMENT
Sebab, ada beberapa tokoh lain yang namanya disebut tapi ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau saya yang selama ini mengikuti sejarah perjalanan KPK, orang yang disebut seperti Pak Amien itu kan banyak sekali. Bahkan dulu Wakil Presiden Boediono. Kemudian pejabat lain, menteri juga disebut, Ketua DPR sudah disebut berkali-kali juga. Artinya, menurut saya itu hanya semacam ritual penuntutan oleh KPK itu bahwa harus disebut biar jelas," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/6).
Mahfud mengatakan meski disebut menerima uang, tapi belum tentu Amien Rais melakukan tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
"Disebut itu kan belum tentu bersalah. Hanya dikatakan menerima uang. Kan belum tentu korupsi juga. Hanya dikatakan aliran dana masuk ke situ. Menurut saya seperti itu. Tidak tahu kalau Pak Zul (Zulkifli Hasan) punya sumber lain, tapi yang disebut itu banyak," lanjut dia.
Tidak hanya itu, menurut Mahfud MD, dahulu nama Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono juga disebut dalam kasus Nazarudin. Namun hingga kini SBY tidak menjadi pihak yang bersalah.
[Baca juga: Amien Rais Sambangi DPR, Dukung Hak Angket KPK ]
"Dulu sampai Presiden SBY, macem-macem kan banyak betul di kasus-kasus Nazaruddin. Tapi kan tidak apa-apa," ucap Mahfud MD.
Dalam surat tuntutan Siti, disebutkan ada uang sejumlah Rp 600 juta yang ditransfer ke rekening Amien Rais selama periode 2007. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Yurida selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Pada surat tuntutan disebutkan bahwa SBF tidak mempunyai rekening, dan menggunakan rekening Yurida untuk bertransaksi.
ADVERTISEMENT