Mahfud MD Nilai Hukuman Mati Bagi Koruptor Terbentur Hakim

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko polhukam Mahfud MD hadiri perayaan HAM sedunia ke-71 di Gedung Merdeka Bandung Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko polhukam Mahfud MD hadiri perayaan HAM sedunia ke-71 di Gedung Merdeka Bandung Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju atas upaya pemberian hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hal itu menurutnya telah sesuai dengan undang-undang dan tak salah bila nantinya hal itu dilakukan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang ihwal penerapan hukuman mati bagi para koruptor.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor itu, karena itu merusak nadi aliran darah sebuah bangsa, itu ya dirusak oleh koruptor itu," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

"Sehingga saya memang kalau koruptornya serius, dengan jumlah besar, baik karena greedy (rakus), ya saya setuju dengan hukuman mati dan sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati," sambungnya.

Aturan yang dimaksud Mahfud yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2, Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, hukuman mati menjadi salah satu opsinya.

Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Selasa (3/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan

Oleh karena itu penerapan hukuman mati pun dimungkinkan untuk dilakukan tanpa terlebih dahulu mengubah atau membuat undang-undang baru.

"Kalau itu (hukuman mati) mau diterapkan tidak perlu ada UU baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Mahfud, penerapan hukuman haruslah disesuaikan dengan peraturan yang ada semisal berulangnya tindak korupsi yang dilakukan dan tindak korupsi pada dana bencana alam.

"Koruptor itu bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum dirumuskan," ucap Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, penerapan hukuman itu seringkali terbentur dengan putusan hakim yang terlalu rendah bagi terdakwa.

"Tapi kan itu urusan hakim, kadangkala hakim malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan sekali. Sudah ringan nanti dipotong lagi potong lagi, ya sudah itu pengadilan, di luar pemerintah," kata Mahfud.

collection embed figure

Sebelumnya Jokowi membuka kemungkinan adanya aturan yang menghendaki hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Dia menegaskan hal itu akan terpenuhi jika ada kehendak dari masyarakat.

Wacana hukuman mati kembali muncul setelah Jokowi mendapatkan pertanyaan dari salah seorang siswa terkait tindakan tegas pemerintah bagi para koruptor. Siswa itu bertanya mengapa tidak ada hukuman mati bagi koruptor seperti di negara lain.

Menurut Jokowi, rencana itu bisa disisipkan dalam beberapa aturan seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, Jokowi menegaskan perlu ada pembahasan bersama pihak legislatif soal hukuman mati bagi koruptor.