Mahfud MD: Penegakan HAM Lambat karena Konsekuensi Demokrasi

10 Desember 2019 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Merdeka, Bandung.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Merdeka, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD mengakui sejak reformasi, kekuasaan di Indonesia terbagi ke dalam berbagai institusi dan pemangku kebijakan. Mereka, menurut dia, diberi akses untuk membangun negara.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan masa lalu, terjadi pengekangan HAM karena hegemoni. Sehingga terdapat 12 kasus HAM masa lalu dan belum diselesaikan.
"Sebelum reformasi pengekangan terhadap HAM ini ada secara terstruktur, ini terjadi hegemonik," kata dia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (10/12).
Dikarenakan kekuasaan telah terbagi dan demokrasi telah diterapkan, Mahfud mengklaim sudah tidak terjadi lagi pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematik oleh negara. Menurut dia, pelanggaran HAM belakangan ini dilakukan secara horizontal atau antarmasyarakat.
"Situasi sekarang pelanggaran HAM ini yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? Karena pelanggaran HAM sekarang lebih bersifat horizontal," ucap dia.
Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Merdeka, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Namun demikian, menurut Mahfud, demokrasi atau pembagian kekuasaan membuat penyelesaian kasus HAM di masa lalu berjalan lambat. Karena kini semua orang memiliki hak untuk berbicara mengemukakan pendapatnya. Maka dari itu, pemerintah tak bisa juga dituding dan dinilai lambat.
ADVERTISEMENT
"Penegakan HAM lambat ini menurut sementara orang dan itu harus disadari dan dimaklumi karena itu konsekuensi dari demokrasi. Harus disadari lambat dan lamban ini karena kita lebih demokratis dalam pengalaman, misal kita ingin menyelesaikan satu hal satu orang setuju, satu tidak, lainnya diam, ini makanya enggak selesai," ungkap Mahfud.
"Pemerintah tidak bisa dituding lambat karena kekuasaan sudah terbagi," lanjut dia.
Mahfud menambahkan, pemerintah tidak dapat bersikap otoriter dan bertindak sewenang-wenang. Pemerintah dan seluruh pihak mesti membicarakan dan mengambil keputusan bersama yang berazaskan pada musyawarah untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
"Kalau pemerintah sendiri ini otoriter mudah saja, tapi itu tidak boleh melakukannya. Ini tidak bertindak sepihak dan sewenang-wenangnya, itu tidak boleh. Kita harus rembuk bersama secara demokratis, ini harus lebih sportif dan membuat keputusan bersama dalam hukum dan politik untuk masalah HAM di masa lalu," kata dia.
ADVERTISEMENT