Mahfud MD Segera Bubarkan TP4 Pusat dan Daerah

20 November 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan TP4 Daerah yang berada di bawah Kejaksaan segera dibubarkan. Hal itu diutarakan Menkopolhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Dia menilai pembubaran didasari terus merosotnya efektifitas program tersebut. TP4P dan TP4D sebelumnya bertugas mengawal sejumlah program pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah adanya korupsi.
"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan," ujar Mahfud MD usai menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Dia menjelaskan TP4P dan TP4D awalnya dibentuk untuk mendampingi pemda membuat program yang terhindar dari korupsi.
"Tetapi kemudian dalam perkembangannya, ya ada (hal yang berjalan) bagus, tapi ada keluhan-keluhan," sambungnya.
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kedua tim itu, kata Mahfud MD, tak jarang justru dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan dari program pemda yang diawasi.
ADVERTISEMENT
"Kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih," ucap Mahfud.
Dia pun berpendapat keberadaan tim juga dimanfaatkan sejumlah oknum perangkat daerah hingga jaksa. TP4D malah tak dijalankan.
"Ada juga pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit hal yang dilakukan oleh oknum bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya daripada mudharat TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan," tegasnya.
Mahfud MD menegaskan, dengan pembubaran TP4P dan TP4D, kejaksaan akan kembali difokuskan pada penindakan.
"(Penghapusan juga bertujuan) untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan. Kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada di institusi sendiri, ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional," kata Mahfud MD.
ADVERTISEMENT