Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai disertasi Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz , soal ada celah hubungan seksual di luar nikah begitu meresahkan.
ADVERTISEMENT
"Aduh itu disertasinya menurut saya meresahkan. Ilmu itu tidak harus mencari benar salah dari metodologi yang bebas nilai. Kalau itu kan tidak bebas nilai namanya. Asal metodologinya begini, apalagi hanya membahas pendapat orang lalu dijadikan kontruksi ilmu, itu kan hanya pendapatnya Syahrur (akademisi Suriah, atas konsep Milk Al-Yamin yang dikaji Abdul Aziz)," ujar Mahfud saat ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9).
Menurut Mahfud, di seluruh dunia semua agama mengharamkan hubungan seks tanpa pernikahan, yang kontradiktif dengan yang dipaparkan dalam disertasi Aziz.
"Semua agama melarang perzinaan, seluruh dunia menganggap, bahkan yang tidak beragama pun jijik kepada perzinaan itu. Kok ini malah merekonstruksi bahwa hukum Islam itu membolehkan perzinaan, secara ilmiah tidak punya nilai moral," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya soal disertasi milik Abdul Aziz dari sisi karya akademis, Mahfud menganggap disertasi itu tidak pada posisi perkembangan ilmu dalam Islam. Disertasi Aziz dianggap lepas dari nilai-nilai moral.
"Sebagai karya akademis, (saya) meletakkan dia tidak pada posisi perkembangan ilmu dalam Islam, yaitu pengembangan ilmu yang sangat lepas dari nilai-nilai moral," kata Mahfud.
Sementara ilmu Islam harus dikembangkan sejalan dengan nilai moral, serta berpihak pada kebaikan bersama. "Itu kan (disertasi) hanya ada orang berpendapat, lalu dianologikan, dibuat konstruksi ilmu yang tidak ada manfaatnya sebenarnya. Apa manfaatnya disertasi seperti itu, malah bikin geger," tutupnya.
Dalam disertasinya, Abdul Aziz , menyampaikan ada celah hubungan seksual normarital atau di luar pernikahan tidak melanggar secara hukum Islam. Hasil pemikirannya dituangkan dalam disertasi program doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan judul ‘Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmartial’. Muhammad Syahrur adalah seorang pemikir Islam kontemporer berkebangsaan Suriah kelahiran 1938.
ADVERTISEMENT
Aziz menjelaskan latar belakang penelitiannya karena prihatin dengan maraknya fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual dalam artian seks di luar nikah dengan kesepakatan.
“Contohnya adalah perajaman di Aceh karena zina itu tahun 1999. Di Ambon juga ada anggota Laskar Jihad dihukum mati karena diangap zina itu. Demikian pula di banyak tempat di luar negeri, seperti di Nigeria, semua itu merupakan fenomena yang berangkat dari men-stigma hubungan seksual konsensual,” ungkap Aziz.
Menurutnya, dari konsep Milk Al Yamin gagasan Muhammad Syahrur, ada peluang hubungan seks di luar nikah halal. Dia membenarkan setidaknya ada 15 ayat Al-Quran yang menyatakan demikian.
Meski begitu, dia mengatakan konsep Muhammad Syahrur ini bias gender. Contohnya, perempuan tidak boleh melakukan hubungan seksual nonmarital jika masih muhrim atau berhubungan darah, serta masih memiliki suami.
ADVERTISEMENT
“Jadi Syahrur berpendapat bahwa hubungan seksual nonmarital dapat dilakukan laki-laki, meskipun sudah beristri boleh melakukan. Ini berarti dari sensitivitas gender, Syahrur memberikan peluang yang luas bagi laki-laki, tapi tidak peluang yang sama pada perempuan, jadi ini potensi ada bias gender. Mestinya hal yang sama (baik laki-laki atau perempuan), ini usulan dari sisi gender,” kata Aziz.
Mendapat pro dan kontra, Aziz menyatakan akan merevisi tulisannya dan mengubah judul sebelumnya menjadi judul baru. Judul baru untuk disertasinya yaitu ‘Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrour’. Aziz juga akan menghilangkan beberapa bagian yang dianggap kontroversial dalam disertasi.
“Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons, dan kritik terhadap disertasi ini, dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT