Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mahfud MD: Tak Akan Ada Sidang Luar Biasa MPR Ubah Konstitusi, Pemilu Tetap 2024
25 Maret 2023 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD , memastikan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Ia menyebut jika ditunda, maka akan melanggar konstitusi yang mewajibkan pemilu diadakan 5 tahun sekali.
ADVERTISEMENT
"Yang ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan Pemilu . Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, Pemilu itu jadi. Enggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu Pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun," kata Mahfud usai menghadiri acara Tadarus Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).
Dia menyebut, presiden selanjutnya harus terpilih sebelum presiden saat ini lengser.
"Tidak boleh lewat sehari pun presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun. Kan presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober), besok 20 harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi," kata dia.
Apalagi, Mahfud menuturkan, kemungkinan besar tak akan ada sidang luar biasa MPR untuk mengubah konstitusi. Sebab, mayoritas fraksi di DPR menolak adanya amandemen UUD 1945.
"Mengubah konstitusi itu tidak mudah. Satu, harus diusulkan oleh sepertiga pasal mana yang mau diubah. Apa alasannya? Bagaimana rumusannya dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat sepertiga sih gampang. Tetapi, sidangnya harus dihadiri oleh dua per tiga oleh anggota MPR," tutur Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Dua pertiga itu enggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang karena PDIP nolak perpanjangan. Demokrat nolak. NasDem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos," lanjutnya.
Mahfud menambahkan, saat ini presiden juga sudah tidak bisa melantik presiden karena bukan menjadi lembaga tertinggi seperti orde baru.
"Dulu iya sebelum tahun 2002 kalau terjadi halangan presiden bisa dipercepat, diperlambat. Itu dulu bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara. Sekarang bukan. MPR itu join antara DPR dan DPD. Enggak bisa karena sepihak gitu. Entar dulu," tutup dia.