Mahfud Siap ke DPR Bahas Rp 349 T: Yang Kemarin Ngomong Keras Datang Juga

25 Maret 2023 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI AD, di Akademi Militer, Magelang. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI AD, di Akademi Militer, Magelang. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan akan hadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3) mendatang. Rapat dilakukan untuk membahas polemik dana mencurigakan di lingkungan Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya Rabu saya datang (ke DPR)," kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Sabtu (25/3).
Dia berharap seluruh pihak yang menyampaikan pernyataan keras terhadap polemik dana Rp 349 triliun juga hadir dalam rapat tersebut.
"Kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," kata eks Ketua MK itu.
Dalam rapat itu, Mahfud akan menyamakan logika DPR dan pemerintah terakit polemik tersebut. Namun, ia belum tahu jam berapa rapat akan digelar. Sebab, Mahfud belum menerima undangan.
Komisi III juga akan mengundang Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Mereka diundang sebagai komite tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR yang digelar sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, menanyakan soal transaksi Rp 349 triliun yang mencurigakan di Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda menjawab, dana Rp 349 triliun yang dilaporkan ke Kemenkeu adalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan, PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond.
"TPPU, pencucian uang," tegas Ivan.
"Yang Rp 300 triliun itu TPPU?" tanya Desmond lebih spesifik.
Ivan lalu menegaskan bahwa itu adalah hasil analisis yang dilakukan PPATK. Sehingga, ia tidak akan disampaikan atau dipublikasikan bila tidak ada pencucian uang.