Mahfud soal Anwar Usman Didesak Mundur dari MK: Terserah, Itu Urusan Moral Dia

8 November 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi desakan kepada Anwar Usman agar mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Anwar dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
ADVERTISEMENT
Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang pengubahan syarat capres-cawapres. Ia diberhentikan sebagai Ketua MK dan dilarang berpartisipasi dalam sidang perkara berkaitan dengan Pemilu.
Namun, Anwar masih tetap menjabat Hakim MK. Oleh karenanya, sejumlah pihak termasuk TPN Ganjar-Mahfud mendorong agar Anwar juga diberhentikan sebagai hakim MK.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Mahfud enggan menanggapi desakan mundur Anwar.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud usai menghadiri rakornas penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11).
Namun, terlepas dari ini, Mahfud mengapresiasi putusan MKMK. Menurutnya, putusan ini di luar ekspektasi dirinya.
"Bahwa MKMK bisa seberani itu, dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mahfud menilai jika Anwar dipecat, dia juga masih bisa mengajukan banding. Lain halnya jika diberhentikan dari jabatan.
"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia, diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding, itu selesai," kata Mahfud.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, itu salut lah," tutup Mahfud.