Mahfud soal Pimpinan KPK di Bawah Jokowi: Silakan Digugat

kumparanNEWSverified-green

comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/12). Foto: Apriliandka Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/12). Foto: Apriliandka Pratama/kumparan

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan 3 draf Perpres terkait dengan KPK. Salah satunya adalah draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK, yang sudah beredar.

Materi dalam draf itu dikritik ICW karena membuat KPK tidak lagi independen. Salah satunya soal pimpinan KPK kedudukannya berada di bawah Presiden.

Menanggapi itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjawabnya santai. Menurutnya, kritik itu hal yang biasa.

"Ya enggak apa-apa dikritik, nanti dilihat sajalah. Itu kan gampang nih, kita semuanya ingin baik. LSM tentu ingin baik, kita juga ingin baik gitu," tutur Mahfud di Kemenkopolhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

kumparan post embed

Mahfud mempersilahkan jika ada orang-orang yang tidak puas dengan Perpres terkait KPK, mereka bisa melakukan gugatan. Dalam hal ini Perpres bisa digugat ke PTUN.

"Nanti kalau enggak baik juga ya diujikan saja, bisa direvisi lagi melalui eksekutif review, judicial review dan sebagainya," tutur Mahfud.

"Tapi masukan-masukan itu tentu harus ditampung," tambah dia.

kumparan post embed

Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, mengkritik materi dalam Perpres tentang KPK. Salah satu poinnya adalah menyebut pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum. Padahal di dalam UU hasil revisi hal itu tidak ada diatur.

"Kita nilai pemerintah berupaya untuk merevisi kekeliruannya di dalam UU KPK masuk ke dalam perpres, materi yang seharusnya diatur undang-undang kenapa dimasukkan ke dalam perpres? Terkait dengan status sebagai penyidik dan juga penuntut itu yang kita anggap keliru diatur dalam perpres," tuturnya.

Lebih lanjut, Kurnia juga mengkritik Perpres yang akan memuat KPK sebagai lembaga yang berada sebagai lembaga eksekutif dan bertanggungjawab kepada Presiden.

"Terkait dengan kelembagaan KPK yang semakin ditegaskan pimpinan KPK berada di bawah presiden KPK masuk di dalam eksekutif ini yang kita nilai ada pembajakan yang serius oleh pemerintah terhadap kelembagaan KPK itu sendiri," tandasnya.