Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Makam Bayi Misterius di Bantul Hasil Aborsi, Alasan Tak Direstui Orang Tua
16 Februari 2022 16:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial ASF (18) nekat melakukan aborsi darah dagingnya karena alasan tak mendapatkan restu orang tua. Setelah digugurkan, bayi hasil hubungannya dengan sang pacar itu dimakamkan secara mandiri di kompleks pemakaman Ngasem, Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Keberadaan makam tersebut lantas membuat geger warga karena muncul tiba-tiba. Padahal tidak ada warga yang meninggal dalam sebulan terakhir.
Makam tersebut pun bernisan dengan tulisan Archilla Bin Andreas. Sementara itu ASF mengaku melakukan tindakan ini karena tidak mendapatkan restu orang tuanya.
"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia (sang pacar). Dia (ibu) bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama enggak srek," ujar ASF saat dihadirkan dalam konferensi pers dua kasus aborsi berbeda di Polres Bantul , Rabu (16/2).
Pada 11 Januari lalu, ASF kemudian meminum 16 obat untuk menggugurkan kandungan yang dia beli secara online. Orok bayi kemudian keluar pada 12 Januari. Dia pun meminta bantuan sang pacar, AND, untuk memakamkan sang anak.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada (yang nyuruh). Inisatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call saya ngeluh sakit kepanjer sampai pas aku kontraksi. Pacar enggak tahu (aku) minum obat," ungkapnya.
ASF memilih mengubur orok bayinya ke pemakaman karena merasa kasihan dengan darah dagingnya.
"Ya enggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi itu juga orang," terangnya.
ASF Ditetapkan sebagai Tersangka Aborsi
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan sejauh ini baru ASF yang ditetapkan tersangka.
Pacar ASF yaitu AND belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum terbukti terlibat. AND tidak menyuruh pacarnya untuk aborsi dan hanya mengantarkan memakamkan. Pemakaman dilakukan keduanya pada siang hari.
ADVERTISEMENT
"Pacar dari pelaku itu hanya membantu pada proses pemakaman. Pacar hanya membantu pemakaman dan ziarah, itu makanya (sempat) diamankan oleh warga," jelasnya.
"Kita lakukan pemeriksaan pendalaman dari keterangan pelaku dan pacarnya keterangan seperti itu. Untuk yang lainnya sampai sekarang kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya tersebut," tambahnya.
Meski begitu, kepolisian tetap akan terus mendalami kasus ini. Jika kemudian diketahui ada keterlibatan AND maka akan ditindak tegas.
"Sampai hari ini penyidik kami belum menemukan kuat keterlibatan pacar pelaku. Yang bersangkutan memang ikut mengantar menguburkan dan ziarah tapi sekali lagi berbeda dengan perbuatan pidana yang kita sangkakan. Kami belum cukup bukti menetapkan ataupun melaksanakan persangkaan terhadap pacar," terang Ihsan.
Atas perbuatannya, ASF disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT