Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mantan Istri Raden Indrajana Dipolisikan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
5 September 2023 23:01 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 September 2023 17:58 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan istri tersangka KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, dilaporkan ke Polda Metro Jaya , Selasa (5/9). Evelyne dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik oleh seorang wanita bernama Claudia Lourenta.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan dengan nomor: LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2023.
"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan, yang pernah terlibat dalam kasus hukum, KDRT itu," ujar juru bicara Claudia, Sonny Tulung kepada wartawan.
Sonny menjelaskan, Claudia pernah intens berkomunikasi dengan Indrajana sejak akhir 2022 silam, hingga akhirnya mereka berpacaran. Ketika itu, Indrajana sudah 4 tahun bercerai dengan Evelyne.
Hanya berkisar 1 bulan, Claudia memutuskan untuk mengakhiri hubungan itu. Indrajana, menurut Sonny, tak terima, dan malah mengadu domba Evelyne dengan Claudia.
Sejak saat itu, Evelyne, lanjut Sonny, mulai melakukan teror terhadap Claudia melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
"Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'lonte lo, pelacur, pelakor' macam-macam lah ya," beber Sonny.
Atas dasar tersebut akhirnya Claudia memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Ia turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar makian yang dilontarkan Evelyne terhadapnya.
Dalam laporannya, Evelyne dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Belum ada tanggapan dari Evelyne terkait pelaporan ini.
Raden Indrajana merupakan tersangka kasus KDRT terhadap kedua anaknya. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, Evelyn, ke Polres Metro Jakarta selatan pada 23 September 2022.
Dia diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial. Kasus ini pun mendapat respons publik dan viral.