Mario Dandy Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Rafael Alun

22 Mei 2023 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo (20) selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Mario diperiksa sekitar 4,5 jam pada Senin (22/5) di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"[Selesai diperiksa] jam 15.30 WIB," ujar Kasubdit Renakta, AKBP Rohman Yongky, saat dihubungi, Senin (22/5).
Yongky menyebut ada tiga penyidik KPK yang memeriksa Mario. Pihaknya mengatakan Mario didampingi oleh penasihat hukum dalam pemeriksaan ini.
"Ada tiga [penyidik KPK] ya kalau enggak salah," katanya.
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kasus Rafael Alun

Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya sebagai pegawai pajak. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun sudah ditetapkan tersangka untuk dugaan pencucian uang dan gratifikasi tersebut. Tapi KPK belum membeberkan lebih jauh soal nilai TPPU Rafael, serta cara-cara mantan pejabat pajak menyembunyikan hasil dugaan korupsi.