Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mario Teguh Diperiksa Bareskrim soal Kasus Net89 Kamis 10 November
8 November 2022 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Terbaru, penyidik bakal memintai keterangan dari motivator Mario Teguh .
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, mengatakan pemeriksaan itu bakal dilangsungkan pada Kamis (10/11) mendatang.
"Sudah kita layangkan panggilan untuk di hari Kamis. Jam 10.00 WIB," kata Chandra saat dihubungi, Selasa (8/11).
Chandra menjelaskan, penyidik bakal menggali keterangan dari Mario perihal pelatihan yang sempat diberikannya ke tersangka kasus Net89, Reza Paten.
"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka. Bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu, kita uraikan hubungannya apa," jelas dia.
Lebih jauh, Chandra menuturkan, hingga saat ini Polri telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Termasuk Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar.
"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik Kevin aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu," beber dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang Atta kan menjual handband kepada tersangka Reza yang bandana. Si Kevin justru dia korban dari, dia member, dan dia korban dari SMI. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.