Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mario Teguh Mangkir Pemeriksaan Kasus Net89, Bakal Dipanggil Ulang 15 November
10 November 2022 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Motivator, Mario Teguh , mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. Rencananya dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim , Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, rupanya Mario dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/11). Namun, dia tak hadir tanpa keterangan.
"Harusnya (pemeriksaan) Rabu kemarin, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Chandra saat dihubungi, Kamis (10/11).
Atas hal ini, Chandra menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksan terhadap Mario pada Selasa (15/11) mendatang. Namun surat pemanggilan belum dilayangkan terhadapnya.
"Rencana (dipanggil ulang) Selasa. (Surat panggilan) belum, baru mau dibuat," jelas dia.
Chandra sebelumnya menjelaskan, penyidik bakal menggali keterangan dari Mario perihal pelatihan yang sempat diberikannya ke tersangka kasus Net89 , Reza Paten.
"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka. Bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu, kita uraikan hubungannya apa," ungkap Chandra, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.