Ma'ruf Amin Sebut Permenag Majelis Taklim untuk Cegah Radikalisme

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Rakornas Indonesia Maju di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11).
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Rakornas Indonesia Maju di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi polemik Permenag 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan yang mulai berlaku 10 Januari 2020 nanti ini menurut Ma'ruf dibuat untuk mencegah potensi radikalisme.

Ma'ruf mengatakan, peraturan tersebut dibuat agar majelis taklim dapat melapor ke Kementerian Agama. Tujuannya agar keberadaan majelis taklim tersebut terdata dengan baik.

"Mungkin bukan daftar, dilaporkanlah kira-kira, supaya tahu ada majelis taklim. Mungkin dilaporkan. Jadi kalau orang mungkin (membuat, -Red) majelis taklim laporlah," kata Ma'ruf Amin di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12).

Ia menambahkan, peraturan tersebut juga dibuat untuk mencegah ada kelompok majelis yang malah jadi sumber persoalan. Termasuk soal potensi berkembangnya paham radikal.

"Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan," lanjut Ma'ruf Amin.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan Permenag tentang majelis taklim bertujuan memudahkan pemerintah memberikan bantuan ke majelis taklim di seluruh Indonesia.

"Peraturan ini kami buat untuk memudahkan kasih bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya, tidak bisa diberi bantuan," kata Fachrul saat Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol Padang di Kota Padang, Jumat (29/11), dikutip dari Langkan.id.

Namun aturan tersebut mendapat kritik, salah satunya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, aturan tersebut amat berlebihan, sehingga ia meminta Menag Fachrul Razi untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.

Ia tak ingin aturan itu justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. "Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik permenag itu dikaji ulang," kata Dasco.

Permenag Majelis Taklim secara garis besar mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim. Di dalamnya terdapat aturan soal pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, hingga materi ajar.

kumparan post embed