Ma'ruf soal Kasus Sambo: Polri Laksanakan Perintah Jokowi, Tunggu Sampai Selesai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wapres Ma'ruf Amin pimpin rapat pleno pengentasan kemiskinan ekstrem. Foto: Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Ma'ruf Amin pimpin rapat pleno pengentasan kemiskinan ekstrem. Foto: Setwapres

Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, menyebut bahwa Tim Khusus (Timsus) Polri berhasil melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ma'ruf juga meminta agar publik membiarkan penyidik untuk bekerja dan menuntaskan penanganan perkara ini.

"Pihak kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta Presiden, karena itu kita tunggu saja sampai selesai nanti," ujar Ma'ruf saat meninjau pelaksanaan stunting di Posyandu Kenanga Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (11/8).

kumparan post embed

Ma'ruf tak lupa menyampaikan apresiasi atas seluruh kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Sekarang sudah sampai tahap sudah membentuk tim dan timnya sudah bekerja dengan baik dan sudah ada beberapa tersangka yang sudah ditangani dan itu mendapat apresiasi masyarakat. Dan sekarang sedang didalami lagi motifnya," kata Ma'ruf.

Karenanya, Ma'ruf meminta publik agar bersabar karena penyidik Polri masih terus bekerja untuk memastikan kasus dugaan pembunuhan ini rampung ditangani.

kumparan post embed

"Kita kan sudah minta [penuntasan kasus], Presiden minta Polri melakukan upaya penuntasan kasusnya itu, dan sekarang sudah berjalan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.