Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Kenaikan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat sebenarnya kembali ke masyarakat sendiri.
"Sebab kalau orang (bayar) iuran BPJS itu kan untuk dirinya sendiri. Andaikata dirinya tidak memerlukan, sehat terus, juga untuk menolong orang lain," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan layanan sosial yang baik. Sebab konsepnya saling tolong menolong.
"Artinya BPJS itu bentuk layanan sosial baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam rangka tolong menolong dan saling membantu. Bahasa agamanya taawun, ber-taawun. Itu oleh agama dianjurkan," tuturnya.
Ma'ruf meminta masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk kolaborasi dengan pemerintah membantu masyarakat kurang mampu dalam hal kesehatan.
"Oleh karena itu anggap saja BPJS itu perpaduan bantuan pemerintah untuk menanggulangi mereka yang miskin dan tolong menolong sesama warga bangsa yang punya kekurangan. Jadi, sehingga, itu membangun kehidupan yang harmonis," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.
3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.
4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.