Masinton, Junimart hingga Adian Jadi Wakil PDIP di Pansus Angket KPK

30 Mei 2017 14:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Foto: Aldis Tannos/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Foto: Aldis Tannos/kumparan.)
Fraksi PDIP mengirimkan enam perwakilan di pansus hak angket KPK. Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyebut perwakilan untuk mengikuti hasil keputusan rapat paripurna pengesahan hak angket KPK.
ADVERTISEMENT
"Seusai dengan porsi, PDIP mengirim 6. Kalau aturan di sini sesuai paripurna ya kita ikuti. Kita ikuti keputusan selama sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Bambang atau yang akrab disapa Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Bambang menegaskan dalam pembentukan pansus tersebut, meski beberapa fraksi ada yang menolak mengirimkan perwakilan dan menganggap hal itu sebagai pelemahan KPK, namun perwakilan tetap harus ada untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Sekali lagi di DPR semua pakai peraturan, aturannya dipenuhi atau gak. Kalau semuanya tidak mengirim, atau sebagian mengirim tentu kita ikut peraturan yang ada," ujarnya.
Politikus PDIP ini menegaskan tujuan dikirimkan anggota Fraksi PDIP di pansus karena fraksinya ingin memperkuat KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami kan prinsip memperkuat KPK 100 persen kita setuju itu," ujarnya.
Keenam perwakilan Fraksi PDIP adalah Masinton Pasaribu, Eddy Kusuma Wijaya, Junimart Girsang, Risa Mariska, Adian Napitupulu, dan Arteria Dahlan.
Baca juga: