Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat dan Salat Rawatib Jemaah
25 Juni 2021 10:49 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam rangka pencegahan penularan virus COVID-19 , DKI Jakarta melakukan perpanjangan PPKM Mikro hingga 5 Juli termasuk pengetatan kegiatan di setiap rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris pengurus Masjid Istiqlal, Safar, mengatakan pihaknya akan meniadakan kegiatan salat jumat hari ini dan ibadah rawatib.
“Sesuai dengan edaran dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Pemda DKI Jakarta dan Satgas COVID-19, Pimpinan Masjid Istiqlal memutuskan untuk menutup sementara kegiatan ibadah rawatib dan ibadah jumat untuk umum,” ujar Kepala Humas dan Media Istiqlal, Safar, saat dihubungi kumparan, Jumat (25/6).
Saat ini pengetatan PPKM skala Mikro terus dimaksimalkan. Hal ini disebabkan lonjakan kasus virus corona di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021. Ada jumlah pengetatan, termasuk menutup kegiatan ibadah di tempat ibadah termasuk masjid.
DMI Jakarta kemudian mengeluarkan surat edaran. Seluruh pengurus masjid dan musala diminta untuk meniadakan Salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di rumah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, salat wajib dan salat rawatib berjemaah juga ditiadakan. Warga dan jemaah diminta kembali beribadah di rumah.