Mediasi dengan Bali Tower, Ini Kesepakatan yang Dicapai Keluarga Sultan Ri'fat

11 Agustus 2023 13:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga Sultan Rifat Alfatih korban kabel menjuntai lapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Sultan Rifat Alfatih korban kabel menjuntai lapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Keluarga Sultan Ri'fat Alfatih, korban kabel fiber optik menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, menggelar mediasi dengan PT Bali Towerindo di Kantor Kemenko Polhukam siang ini.
ADVERTISEMENT
Mediasi dilakukan di kantor Menko Polhukam Mahfud MD karena Mahfud memberi atensi perkara ini. Mahfud menjenguk Sultan di RS Polri Kramatjati, Jakarta, pada 4 Agustus 2023.
Karena Sultan tak bisa bicara akibat terkena kabel di leher, dia berkomunikasi dengan Mahfud dengan cara mengetik di ponsel. Dalam kunjungan ini, keluarga Sultan meminta Mahfud turut memediasi mereka dengan Bali Tower.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk korban kabel menjuntai, Sultan Ri'fat, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, 4 Agustus 2023. Sultan berkomunikasi dengan mengetik di ponsel. Foto: Instagram/@mohmahfudmd
Ayah Sultan, Fatih, dan kuasa hukumnya bertemu PT Bali Towerindo di kantor Kemenko Polhukam untuk meminta tanggung jawab pemilik kabel yang mencelakai anaknya itu.
Dalam mediasi itu, kedua pihak kini sepakat apa yang dialami Sultan adalah musibah, sehingga tak lagi saling menyalahkan. Meski, belum ada kata sepakat soal kompensasi atau bentuk tanggung jawab yang diinginkan keluarga dari Bali Tower.
ADVERTISEMENT
"Kesepahaman adalah bahwa ini suatu musibah yang polemik ini harus segera diakhiri. Supaya tidak menjadi isu yang terus menerus saling goreng-menggoreng dan seterusnya," kata Fatih di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/8).
"Kesepakatannya (itu) nanti. Satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa," tambah dia.
Fatih mengakui, dirinya belum sepenuhnya memaafkan Bali Tower. Tetapi ia menilai jika kedua pihak terus menyalahkan, maka persoalan tak akan selesai.
Pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail, usai berdiskusi dengan keluarga Sultan Riefat di Kemenkopolhukam, Jumat (11/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"(Karena) ini memang ibaratnya telur sama ayam, ujung-ujungnya (punya) versi sendiri-sendiri, walaupun memang hati kecil kami belum bisa menerima. Tapi sekali lagi, kita harus legowo menghadapi situasi ini, supaya tidak menjadi suatu isu, apalagi isu nasional yang saling goreng-menggoreng," jelas dia.
"Kita akhiri ini demi anak saya Sultan, supaya lebih fokus dalam proses penyembuhan. Tapi sekali lagi belum ada satu kesepakatan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Fatih mengatakan, setelah ini, tim dari keluarga, Bali Tower, dan Kemenkopolhukam, akan mengkaji biaya dan kebutuhan pengobatan Sultan. Setelah itu, akan kembali dilakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan, termasuk soal kompensasi.
Terlebih, saat ini Sultan kini mengalami malnutrisi akibat tak kunjung pulih untuk bisa makan dan minum. Malnutrisi ini pun berimbas ke masalah ginjal hingga hepatitis.
"Kita sepakat di sini, dua belah pihak memahami, dari saya kebutuhannya anak saya apa, dan dari mereka bisa tanggung jawab atau seperti apa. Nah, ini akan ada titik temu harusnya, tidak boleh terus-terusan dipolemikkan," kata dia.
"Ya, pasti akan dibahas tim dokter. Karena ini libatkan tim dokter yang menangani anak saya. Sejauh mana mencapai kesembuhannya anak saya maksimal, 100% seperti apa, nanti pada akhirnya muncul nominal," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Bali Tower Belum Minta Maaf, Laporan di Polda Terus Dilanjut
Sementara, Fatih mengungkap belum ada pernyataan resmi Bali Tower yang meminta maaf atas kejadian yang menimpa Sultan.
"Sejauh ini kita hanya mencapai satu kesepahaman saja. Tadi belum ada statement (minta maaf) seperti itu," Fatih.
Lebih lanjut, Fatih mengatakan laporan pihaknya ke Polda Metro Jaya terhadap Bali Tower akan terus berlanjut. Pihaknya baru akan mempertimbangkan mencabut laporan saat kesepakatan tercapai.
"Tidak tidak, artinya ini baru kesepahaman belum ada kesepakatan, artinya LP di polda tetap kita jalankan sesuai standar SOP-nya kepolisian. Ini belum akan kita otak-atik biar jalan terus," jelas dia.
"(Tapi) kalau memang pada akhirnya sudah ada satu kesepakatan dan seterusnya, kenapa sih masalah ini masih diteruskan? Dengan catatan kalau ada kesepakatan, ini kan kembali lagi ke kedua belah pihak pastinya," pungkas dia.
ADVERTISEMENT