Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Melihat Lagi Ucapan Kontroversial Ade Armando dkk Berujung Laporan Polisi
12 April 2022 10:24 WIB
·
waktu baca 9 menitADVERTISEMENT
Pakar komunikasi dan dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando , babak belur dihajar massa. Hal itu terjadi di depan gedung DPR/MPR pada Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
Ade Armando diduga dipukul sekelompok orang yang ikut demo kala massa BEM SI unjuk rasa di DPR. Belum diketahui dari kelompok mana yang memukul Ade Armando.
Namun lepas dari tindakan biadab yang dilakukan orang-orang itu ke Ade Armando, ada isu lain menyeruak.
Beberapa akun di media sosial menyebut, pemukulan dan penganiayaan yang menyasar Ade Armando bukan tanpa sebab. Ia bersama beberapa orang lainnya seperti Denny Siregar dan Abu Janda, memang kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang menimbulkan kemarahan publik.
Beberapa kali juga Ade Armando cs dilaporkan ke polisi, namun kasusnya tak kunjung diproses.
Lantas, seperti apa kasus-kasus yang menjerat mereka hingga menimbulkan komentar publik?
ADE ARMANDO
Kasus Ade Armando seakan tak ada habisnya. Kicauan pakar komunikasi dan dosen Universitas Indonesia (UI) itu tak jarang menuai kontroversi hingga berujung laporan, mondar-mandir bersaksi dan diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
2015
Pada 2015, Ade terjerat kasus UU ITE. Ade mengunggah cuitan di Facebook pribadinya yang berbunyi:
Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues.
Cuitan ini lalu dilaporkan oleh seorang pria bernama Johan Khan pada 2016. Johan mendesak Ade untuk meminta maaf atas pernyataannya, namun ditolak.
2018
Ade pernah mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan hasil editan foto Habib Rizieq Shihab, dan sejumlah tokoh agama sedang bergandengan sambil mengenakan atribut topi natal. Dalam foto itu, terdapat tulisan “Hadiri Parade Natal 212” beserta keterangan lokasi di Bundaran HI dan Monas.
Namun, postingan itu dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ade dianggap menghina Rizieq dan FPI.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE. Belum diketahui kelanjutan hukum kasus ini.
Seteru dengan FPI kembali berlanjut. Pada 10 April 2018, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, melaporkan Ade atas kicauan “Polisi harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka seperti digambarkan Wikileaks dengan bersikap tegas pada FPI.”
Dalam laporannya, Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Laporan ini diterima dengan nomor laporan LP/484/IV/2018/Bareskrim.
Ade kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama pada 2018. Yakni soal unggahan Ade bertuliskan, "Azan tidak suci. Azan itu cuma panggilan untuk salat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah."
ADVERTISEMENT
Laporan untuk Ade tertuang dengan nomor polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Ade dinilai memenuhi unsur menyebar kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan agama dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Namun, tidak diketahui bagaimana proses hukum kasus ini di kepolisian.
2019
November 2019 lalu, anggota DPD RI dari Jakarta, Fahira Idris, melaporkan Ade terkait foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disunting menyerupai foto Joker.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019 atas pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam unggahannya, Ade menampilkan foto Anies yang tengah mengenakan seragam dinas, tapi wajahnya menggunakan riasan layaknya tokoh Joker. Pada bagian bawah foto juga terdapat tulisan "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".
ADVERTISEMENT
Belum diketahui kelanjutan kasus ini. Kabar terakhir, polisi berjanji akan melakukan gelar perkara.
2020
Tahun 2020, Ade dilaporkan oleh dua organisasi di Sumatera Barat, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau.
Mereka menilai, unggahan Ade di aplikasi jejaring Facebook sudah mengarah ke pencemaran nama baik terhadap orang-orang Minangkabau.
Belum diketahui sejauh mana kasus tersebut diproses di kepolisian.
2021
Nama Ade Armando lagi-lagi trending di Twitter. Musababnya, Ade mengeluarkan pernyataan yang memancing banyak respons warganet: salat 5 waktu tak ada di dalam Al-Quran.
Pernyataan Ade ini semula terlontar dalam channel YouTube CokroTV yang berjudul 'SHAMSI ALI, FELIX SIAUW, MENGEROYOK SAYA SOAL SYARIAH'. Video tersebut merupakan respons Ade terhadap pernyataan Imam Besar Masjid New York soal ia mengingkari Islam karena tidak menjalankan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Ade pun kemudian mempertanyakan, di dunia juga banyak sekali umat muslim yang tidak salat 5 waktu. Ia bertanya, apakah umat muslim yang tak salat tersebut juga tak menjalankan syarat Islam.
Namun dia mengungkapkan bahwa anjuran salat 5 waktu tak ada di Al Quran. Meski begitu, dia mengaku sebagai muslim menjalankan salat 5 waktu.
Di tahun yang sama, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra juga mendapatkan serangan secara pribadi oleh Ade Armando, setelah postingan BEM UI yang menyebut Jokowi king of lip service viral.
Lewat akun Twitternya, Ade Armando beberapa kali menyinggung sosok Leon. Yang pertama, ia mempertanyakan sosok Leon sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Ekonomi Bisnis UI.
"Ternyata Ketua BEM UI itu Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Ekonomi Bisnis UI. Hmmm kok ada ya anak ekonomi kayak gini?" tulis Ade, Minggu (27/6).
ADVERTISEMENT
Beberapa jam kemudian, Ade kembali menulis soal Leon. Kali ini, ia menyinggung IPK Leon yang di atas 3,5.
"Oh, jadi di Fakultas Ekonomi UI IPK mahasiswa di atas 3,5 itu berarti hamdallah cuma laude? Baru tahu. . . Di FISIP UI, kami tidak mengenal istilah 'hamdallah cuma laude' bagi mahasiswa," tuturnya.
DENNY SIREGAR
Tokoh lain yang kerap melontarkan hal-hal kontroversial di media sosial adalah Denny Siregar . Cuitannya yang provokatif tak jarang menimbulkan reaksi negatif dari publik.
Hingga akun twitternya sempat ditangguhkan, seolah tak membuatnya jera untuk menuliskan sesuatu yang bernama kontroversial. Berkali-kali ia dilaporkan ke polisi terkait hal tersebut, namun tak ada yang benar-benar selesai.
2019
Partai Aceh, dan sejumlah ulama Aceh melaporkan pegiat media sosial, Denny Siregar, ke Bareskrim Polri. Ia disebut menyampaikan ujaran kebencian lewat video di media sosial terkait rancangan perda (qanun) soal poligami di Aceh.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Denny tercatat dengan nomor STTL/348/VII/2019/Bareskrim. Denny diduga melanggar Pasal 158 KUHP tentang ujaran kebencian dan Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang ITE. Sang pelapor merupakan M Saleh selaku juru bicara Partai Aceh.
Denny menggunggah video yang berisi komentar soal rencana DPR Aceh merancang aturan atau qanun soal poligami. Tapi, para ulama dan Partai Aceh menilai komentar Denny lebih banyak berisi ujaran kebencian.
Hoaks Ambulans DKI Bawa Batu saat Demo
Di tahun yang sama, Denny Siregar mengunggah video tentang ambulans milik PMI dan Dinkes Pemprov DKI yang membawa batu saat unjuk rasa.
Menyikapi hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, akan mendalami dugaan pelanggaran hoaks dalam unggahan Denny Siregar soal video ambulans DKI membawa batu. Belakangan unggahan itu dihapus Denny.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi tudingan mobil ambulans milik Dinkes Pemprov DKI bawa batu. Meski begitu, Dinkes berharap pemulihan nama instansinya.
Gubernur Anies Baswedan sendiri mengaku tak tertarik melakukan pelaporan. Anies tak mau energi habis terbuang percuma mengurusi hal seperti itu.
"Prioritas DKI adalah Jakarta stabil seluruh masyarakat aman," kata Anies di Balai Kota DKI usai bertemu Kapolda Metro Irjen Gatot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/9).
2020
Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat.
Salah satu anggota Forum Mujahid yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan Denny Siregar dilaporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
ADVERTISEMENT
Musababnya, kata Ruslan, Denny Siregar di akun Facebooknya pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.
Foto itu ternyata adalah potret santri Ponpes Tahfidz yang dipimpin Ruslan. Belakangan, postingan itu sudah tidak ada. Namun jejak tangkapan layar masih disimpan oleh Ruslan dan timnya.
Belakangan kasus ini dilimpahkan dari Polda Jabar ke Bareskrim Polri. Hingga kini kasusnya masih berjalan.
ABU JANDA
Satu lagi pegiat media sosial yang kerap melontarkan ucapan bernada kontroversial, hingga berujung dilaporkan ke kepolisian. Arya Permadi atau yang sering disapa Abu Janda , juga berkali-kali dilaporkan untuk sejumlah cuitan yang ia buat.
2018
Abu Janda dilaporkan oleh Majelis Al Munawir Bekasi terkait dugaan ujaran kebencian. Abu Janda dalam sebuah video yang beredar di media sosial menyebut bendera berlafal tauhid dengan sebutan bendera teroris.
ADVERTISEMENT
Dalam potongan video yang diunggah Abu Janda, terdapat perkataan yang diduga menghina bendera tauhid. Yaitu postingan itu berisi video yang bersifat penghinaan terhadap bendera tauhid 'Laa Ilaaha Ilallah, Muhammadurrasullah' pada detik 0.06 mengatakan bendera tauhid adalah bendera teroris dengan mengatakan 'fix ini bendera teroris, bukan panji Nabi'.
ADVERTISEMENT
Ucapan itu dianggap tendensius dan menyerang kepada umat Islam. Abu Janda pun diterima Polda Metro Jaya dan tertuang dalam TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018. Abu Janda diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
2019
Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Alm. Ustaz Maaher. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah. Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustaz Maaher.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP. Terakhir, pada 4 Juni 2020, Alm. Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporannya itu. Setelah itu, tidak nampak lagi proses dari kepolisian.
Di tahun yang sama, IKAMI juga melaporkan Abu Janda. Ia dilaporkan pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM. Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam.
2020
Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporannya teregister dengan nomor STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.
ADVERTISEMENT
Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik. Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an. Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?".
2021
Abu Janda tak berhenti berulah. Ia melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.
Hal itu membuat KNPI geram. Mereka melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan pun telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
ADVERTISEMENT
Belakangan keduanya memutuskan untuk bertemu dan berdamai. Namun proses hukumnya tetap bergulir di kepolisian.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejauh ini kasus pelaporan terhadap Abu Janda masih didalami penyidik.
“Masih berjalan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
“Proses penyelidikan masih ditangani Bareskrim,” sambung Rusdi.