Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, istilah kanalisasi untuk sepeda motor jadi populer seiring kebijakan Pemprov DKI memperluas aturan sistem ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Dari kebijakan itu, sepeda motor tidak terikat aturan ganjil-genap namun terikat aturan kanalisasi, atau jalur khusus bagi sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Kebijakan kanalisasi bukanlah kebijakan yang baru diterapkan kemarin. Aturan ini sudah sejak lama diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Hanya saja, aturan ini sering diabaikan oleh pengendara.
Pantauan di sepanjang Sudirman-Thamrin, Kamis (8/8) kanalisasi itu masih diberlakukan. Tanda gambar bagi jalur khusus sepeda motor bisa ditemukan di lajur paling kiri jalan.
Namun, aturan kanalisasi itu tidak begitu tampak realisasinya. Sebab nyaris tak terlihat perbedaan tegas antara jalur mobil dan jalur khusus sepeda motor saat sistem ganjil genap berlaku. Keduanya saling bercampur baur.
Seperti yang dipantau kumparan di sekitaran Gelora Bung Karno pukul 09.00 WIB tadi. kumparan menemukan dalam satu menit saja, sebanyak 71 sepeda bermotor keluar dari dari jalur kanalisasi dan menyerobot jalur mobil. Sementara itu, dalam kurun waktu sama, sebanyak 7 mobil menyerobot jalur sepeda motor.
Demikian pula halnya di kawasan Thamrin. Meski sudah ada tanda bergambar—-gambar seorang pengemudi sepeda motor—, tetap saja pengendara seolah tak mengindahkan hal itu.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, kebijakan kanalisasi yang mengiringi kebijakan sistem ganjil genap sejauh ini terlihat tak berdampak signifikan terhadap keteraturan jalanan Jakarta.