Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) meminta rumah Mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo , untuk dikembalikan. Sebelumnya, rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 M2 atas nama Ernie Meike (istri Rafael) ini, dijadikan barang bukti di pengadilan dan disita oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Rumah ini dijadikan barang bukti perkara gratifikasi/pencucian uang nomor 552/412, 1 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah.
kumparan pada Jumat (26/7) menyambangi rumah mentereng Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan, tersebut. Pantauan di lokasi, terlihat ada satu unit mobil yang terparkir di garasi rumah yang terletak di kawasan mahal itu.
Terlihat adanya aktivitas di dalam rumah itu.
Satpam yang bertugas di hari itu mengaku tidak mengetahui siapa yang sekarang menempati rumah tersebut. “Saudara dan pembantu untuk beres-beres rumah mungkin,” ujar sang satpam.
Menurut pengakuan satpam, sebelumnya rumah tersebut juga tidak pernah dipasangi banner “disita oleh KPK”.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Di dalam putusan, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak itu maupun KPK.
Meski demikian, MA memutuskan ada aset yang sebelumnya disita KPK untuk dikembalikan kepada Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Berupa uang serta rumah yang salah satunya adalah rumah di Simprug Golf ini.
Sepengamatan kumparan, tidak ada plang penyitaan oleh KPK.
KPK Kecewa
KPK masih menunggu salinan putusan resmi dari MA mengenai putusan kasasi tersebut. Meski demikian, KPK tidak sependapat dengan pengembalian aset itu.
"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut. Namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan," kata Kasatgas Penuntutan, Wawan Yunarwanto.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain, Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," sambungnya.
Selain rumah di Simprug Golf, barang bukti yang dikembalikan ke tangan Rafael adalah sebagai berikut:
Kasus Rafael Alun
Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rafael Alun terbukti melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Selain vonis 14 tahun penjara, hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Putusan ini tak berubah dalam tahap banding dan kasasi. Perubahan hanya terjadi untuk status barang bukti.