Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Melihat Wewenang Anies di Akhir Masa Jabatan: Tetap Bisa Lantik Pejabat
14 September 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, untuk tidak lagi melantik pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Pras usai rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah DKI Jakarta yang digelar Selasa (13/9). Dalam usulan tersebut, ia merujuk pada surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
Namun saat ditelusuri, tak ada instruksi khusus yang menyebut kepala pemerintah daerah tidak bisa lagi melantik pejabat tinggi pratama usai pengumuman pemberhentian jabatan.
Memang, jika melihat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, kepala daerah tidak lagi memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan strategis dan melantik pejabat tinggi.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun aturan dalam UU tersebut berlaku jika kepala daerah akan dilanjutkan dengan mekanisme Pilkada. Tahun ini, masa jabatan Anies akan dilanjutkan oleh Penjabat Gubernur terpilih yang dilantik langsung oleh Presiden.
Atas dasar hukum tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, Anies masih memiliki wewenang untuk melantik pejabat tinggi pratama sampai masa jabatannya berakhir 16 Oktober 2022.
"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," ujar Yayan dalam keterangan tertulis dikutip dari ppid.jakarta, Selasa (13/9).
"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Yayan mengatakan hak dan wewenang Anies di 1 bulan terakhir masa jabatannya ini tetap merujuk pada UU Tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65.
Di mana dalam aturan tersebut, Anies bukan hanya masih berwenang untuk melantik pejabat tinggi, namun juga mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda atas persetujuan DPRD, dan melaksanakan wewenang lain sebagai kepala daerah sesuai UU.
“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014,” pungkas Yayan.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi