Membandingkan Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Selvi dan Mahasiswa UI

30 Januari 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan motor dengan mobil. Foto: Dmitry Surov/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan motor dengan mobil. Foto: Dmitry Surov/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua kecelakaan lalu lintas yang sama-sama melibatkan mahasiswa dan polisi terjadi dalam waktu yang berdekatan. Kasus yang terjadi di Jakarta dan Cianjur tersebut juga menyebabkan kedua mahasiswa ini meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai dua kecelakaan dengan motif yang hampir sama ini. Berikut kumparan merangkum dari sejumlah fakta yang disampaikan pihak kepolisian dan keluarga korban;

M HASYA ATALLAH TERTABRAK PAJERO PENSIUNAN POLISI

Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah, tewas usai sepeda motor yang ia kendarai tertabrak mobil pensiunan polisi. Peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2022 silam sekitar pukul 21.00 WIB, namun kembali viral karena polisi baru saja menetapkan Hasya sebagai tersangka di insiden tersebut.
Setelah kejadian, keluarga Hasya sempat melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. Pihak kepolisian awalnya mengupayakan proses mediasi antara kedua belah pihak, namun berjalan alot.
Namun, pada Jumat (27/1), polisi menghentikan penyidikan terhadap kasus kecelakaan ini. Keputusan ini, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan. Termasuk proses mediasi yang tak menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Latif, berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa AKBP (Purn) Eko Setia Budi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian, ia melintas di jalurnya. Malah, Hasya yang ditetapkan bersalah karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga dirinya sendiri meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ucap Latif.
Kronologi Versi Polda Metro Jaya
Sket gambar kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kronologi yang disampaikan Kombes Latif pada Jumat (27/1), insiden tersebut terjadi pukul 21.00 WIB. saat itu kondisi jalanan licin karena sedang hujan gerimis.
Motor Kawasaki Pulsar bernopol B 4560 KBH yang dikemudikan Hasya saat itu melintas di TKP dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 60 km/jam. Tiba-tiba Hasya banting setir ke sisi kanan untuk menghindari kendaraan di depannya.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu ada tiba-tiba di depan, si Hasya ini mau belok ke kanan, sehingga korban ini melakukan pengereman mendadak. Sehingga tergelincir dia dan jatuhnya ke kanan," kata Latif.
Di saat yang sama, muncul Pajero yang dikendarai oleh Eko dari utara menuju selatan. Tabrakan pun tak bisa terelakkan.
"Nah, dalam waktu ini dia (Eko) sudah tidak bisa menghindar karena sudah dekat, jadi bukan terbentur dengan kendaraan Pajero bukan, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero sehingga terjadi kecelakaan, ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri," jelas Latif
Kronologi ini, kata Latif, merupakan hasil final dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Baik dari hasil olah TKP, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi.
Kronologi Versi Keluarga
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
Sementara pihak keluarga memiliki versi kronologi yang berbeda. Pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina menjelaskan, saat kejadian anaknya sedang dalam perjalanan pulang ke indekos temannya dengan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Namun setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, motor di depan Hasya tiba-tiba berbelok ke kanan.
"Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," terang Gita.
Nahas di saat yang sama, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (purn) Eko Setia Budi, tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dan melindas Hasya. Sesaat kemudian, warga yang ada di lokasi sempat meminta Eko menolong Hasya dan membawanya ke rumah sakit.
"Salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya," beber Gita.
Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat. Namun lantaran terlambat, nyawa Hasya tak tertolong.
ADVERTISEMENT
Orang tua Hasya memutuskan untuk melakukan visum terhadap anaknya guna menjadi alat bukti dalam proses hukum yang bakal ditempuh. Total hampir Rp 3 juta biaya visum telah dibayarkan.
"Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," ucap Gita.
Namun kasus ini mendapat atensi dari sejumlah pihak, tak hanya masyarakat awam namun juga politikus. Anggota DPR Fadli Zon, mendesak keadilan bagi korban. Fadli pun mengecam sikap arogansi dari pihak pensiunan polisi tersebut.
"Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan," kata Fadli dalam pernyataannya, Minggu (29/1).
Kapolda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sambutan pada apel pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan Polda Metro Jaya kepada korban gempa bumi di Cianjur di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas reaksi yang ditunjukkan publik untuk kasus ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama [terkait kasus ini], akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Tim tersebut, kata Fadil, terdiri dari tim eksternal yang terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, hingga ahli otomotif; dan tim internal yang beranggotakan personel Polda Metro Jaya. Selain itu, Fadil menjelaskan, ia juga sudah meminta Korlantas untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Scientific Crime Investigation.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah ini," tuturnya.
SELVI DITABRAK AUDI A8 DI CIANJUR
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas setelah tertabrak mobil rombongan pejabat teras Polri. Foto: Dok. Istimewa
Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas, diduga tertabrak rombongan mobil pejabat teras Polri pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu kemudian viral lantaran polisi dianggap tidak bersungguh-sungguh mengusut kematian Selvi.
Cuitan agar keadilan diterapkan dalam kasus Selvi ini, langsung direspons oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengecek insiden tersebut.
Polisi Sebut Selvi Ditabrak Audi
Tak lama kemudian, Mabes Polri memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut. Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penabrak mahasiswi tersebut adalah sebuah sedan bermerk Audi.
"Penabrak mahasiswi tersebut adalah pengemudi yang mengendarai sebuah mobil sedan merek Audi, dan mobil itu bukan rangkaian dari pengawalan Polri. Mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak," kata Ahmad di Mabes Polri, Rabu (25/1).
Di kesempatan yang sama, Ramadhan juga membantah pengemudi Audi tersebut merupakan bagian dari rombongan polisi. Melainkan ada pengendara lain yang menyusup ikut rombongan.
ADVERTISEMENT
"Yang mana saya sampaikan mobil itu bukan rangkaian dari pengawalan Polri. Diduga pelaku penabrak dari mahasiswi tersebut pengemudi yang mengendarai sebuah sedan warna hitam merek Audi," kata Ramadhan.
"Saya sampaikan mobil itu bukan rangkaian dari pengawalan Polri. Jadi mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak mahasiswa dan meninggal," sambungnya.
Pengemudi Audi A8 Buka Suara
Sugeng Guruh Utama (41) sopir mobil Audi A8 warna hitam. Foto: Dok. Istimewa
Beberapa hari kemudian, sopir Audi A8 yang disebut sebagai penabrak Selvi, buka suara. Sugeng Guruh Utama (41), kemudian membeberkan apa yang terjadi saat kecelakaan.
Sugeng mengungkapkan saat melintas di lokasi kejadian, melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkutan kota yang berhenti mendadak di depan sepeda motor itu.
"Jarak (Kendaraan) saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar," kata Sugeng, kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
Di belakang Audi yang dikemudikan Sugeng, ada dua mobil yang Sugeng yakin adalah mobil polisi.
"Yang jelas itu mobil Kepolisian, Pak. Ada kerlap-kerlip lampu, entah strobo di depannya (bemper) atau di atas (atap)," kata Sugeng sembari memeragakan kilatan lampu strobo dengan jemari tangannya.
Bahkan kata Sugeng, pengasuh anak bosnya yang ikut di dalam mobilnya, sempat menoleh ke belakang untuk melihat kondisi korban.
"Suster (Pengasuh) lihat ke belakang. Dari situ saya tahu, suster bilang korban mencoba bangun. Tapi berselang dari itu, melintas dua kendaraan yang diduga tengah menyusul rangkaian yang didepan," jelasnya.
Sugeng mengaku kaget saat diberi tahu majikannya soal pemberitaan kasus tabrak lari di Cianjur tersebut. "Pikiran saya waktu itu sudah clear diperiksa sama warga. Saya tenang di situ, ya sudah kerja lagi seperti biasa sama bos. Namun, dua hari lalu kaget menerima informasi ini. Karena merasa tidak bersalah, saya punya bukti dan saksi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sugeng menuturkan, ditemani sang majikan, datang ke Cianjur untuk mengklarifikasi terkait informasi yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa tabrak lari tersebut.
"Saya muncul ini sebagai itikad baik untuk memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan dengan pemberitaan selama ini," ujarnya.
Sugeng berharap langkah yang ditempuhnya ini bisa membantu pihak kepolisian menemukan titik terang melalui keterangan yang diberikannya sebagai pengendara Audi A8.
Sopir Audi Jadi Tersangka
Sugeng Guruh Gautama (41) (kanan) bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Polisi menetapkan Sugeng Guruh Utama (41 tahun), sopir mobil sedan Audi A8 warna hitam, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surya Kancana, Cianjur, Jawa Barat.
"Ini kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Sabtu (28/1).
ADVERTISEMENT
"..dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat," kata Ibrahim.
Polisi membantah semua pembelaan Sugeng kepada wartawan sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menabrak Selvi apalagi melindas kepala Selvi yang memakai helm lantaran sedan Audi A8 itu teramat ceper.
"Ada hal yang perlu kami klarifikasi terkait adanya informasi yang diberikan oleh tersangka (Sugeng) yang mengklarifikasi bahwa tidak menabrak," kata Ibrahim.
"..tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, scientific investigation science, teknologi, dan juga data-data teknis, merujuk bahwa sudah pasti kendaraan Audi yang melakukan penabrakan tersebut sehingga pengingkaran yang dilakukan oleh tersangka ini tidak bisa dijadikan sebagai acuan bahwa tidak terjadi tabrakan tersebut," kata Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Terdapat Jejak Benturan
Mobil polisi yang oleh pihak keluarga diyakini menabrak Selvi, mahasiswi Unsur Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Polisi membantah semua pembelaan Sugeng kepada wartawan sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menabrak Selvi.
Kasie Ident Polda Jabar Kompol Kasman Simbolon mengatakan terdapat jejak benturan atau gesekan atau lindasan di bawah Audi, tepatnya di sebelah kanan
"Kurang lebih mungkin jaraknya itu 8 sentimeter dari sisi luar. Di situ mulai dari spakbor depan sudah terlihat goresan, benturan dengan benda tumpul, sampai ke bawah itu ada putus-putus peredam suara itu sobek," ujar Kasman.
Audi A8 itu Milik Polisi, Isinya Istri Kedua Polisi
Nur (23), istri penyidik polisi yang berada di mobil Audi A8 hitam. Foto: kumparan
Perempuan yang mengaku bernama Nur dan berusia 23 tahun mencuat di tengah kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
ADVERTISEMENT
Nur ialah penumpang di dalam mobil Audi A8, yang oleh Polres Cianjur disebut sebagai penabrak Selvi. Siapa sesungguhnya Nur ini?
Nur mengaku sebagai istri seorang polisi berinisial D.
"Saya itu istri keduanya," kata Nur kepada wartawan, Jumat (27/1).
Saat ditanya identitas suami, Nur hanya bilang bahwa suaminya berinisial D. "D," kata Nur.
Saat ditanya apa pangkatnya suaminya, apa benar kerja di Polda Metro Jaya, Nur hanya menjawab, "Ada, lah," ujar dia.
Suami Nur, D itu, adalah salah satu polisi yang ada di iring-iringan di Jalan Raya Cianjur-Bandung untuk menuju TKP kasus pembunuhan berantai Wowon cs.
Karena D itulah mobil Audi 8 yang ditumpangi Nur bisa mengekor dan masuk ke iring-iringan polisi.
ADVERTISEMENT
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," katanya.
Namun keterangan Nur itu dibantah oleh Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan (kedua kiri), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (tengah). Foto: Dok. Istimewa
Doni mengatakan, Nur merupakan majikan dari Sugeng, sopir Audi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.
"Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka (Sugeng). Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, di Mapolres Cianjur, Minggu (29/1).
Menurutnya, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.
"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian, karena sang sopir merasa jika majikannya ini kenal dengan salah seorang anggota (polisi) yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini (Sugeng) langsung masuk rangkaian tanpa izin," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Doni bahkan menyebut, Audi tersebut bukan milik anggota polisi.
"Ini (mobil Audi) merupakan milik perorangan yang berprofesi di salah satu perusahaan swasta," kata Doni.
Saat kejadian, mobil Audi menggunakan pelat nomor palsu. Polisi sudah mendapatkan pelat nomor asli dan sedang melakukan penyelidikan pemilik mobil tersebut.
"Jadi nopol polisi yang benar dari mobil ini B 999 LS. Kalau yang digunakan saat kejadian tersebut nomor polisi palsu," jelas Doni.
Pengacara Sugeng Pertanyakan Status Tersangka dan DPO, Bantah Kliennya Tabrak
Sugeng Guruh Utama (41 tahun), sopir mobil sedan Audi A6 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, mempertanyakan penetapan tersangka kliennya itu. Sebab, menurut dia, Sugeng belum pernah diperiksa terkait kasus ini.
"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian," kata Yudi, kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Yudi mengatakan, pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk memberi klarifikasi dan juga membantah pernyataan polisi yang menyebutkan kliennya itu berupaya melarikan diri.
"Ini, kita ke sini, kooperatif. Ya janggal [status DPO]. Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," ujar Yudi.
Yudi sendiri tetap membantah kliennya menabrak Selvi.
"Sudah ditahan, sudah terbit penahanan, kena Pasal 310 UU Lalu Lintas, dan ancamannya 6 tahun," kata dia.
Yudi menjelaskan, di dalam BAP, kliennya tetap membantah menabrak Selvi, tetapi mobil lain pelakunya
Tetap membantah melakukan penabrakan," kata Yudi.