Lipsus Menbidik Hasto

Membidik Hasto Kristiyanto

24 Juni 2024 19:31 WIB
·
waktu baca 11 menit
Kusnadi sedang asyik mengisap rokok di depan lobi Gedung Merah Putih KPK ketika ia dihampiri pria berkacamata dengan kemeja putih, masker putih, dan topi hitam. Siang itu, Senin (10/6), Kusnadi tengah menunggu bosnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang tengah diperiksa KPK dalam kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Lelaki berbaju putih yang mendekati Kusnadi lantas mengajaknya masuk. Katanya, Kusnadi dipanggil Hasto untuk meminta ponsel. Tanpa pikir panjang, Kusnadi menurut dan mengikuti pria itu masuk ke Gedung KPK. Ia tak sempat berkoordinasi dengan dua pengacara Hasto, Ronny Talapessy dan Patra Mirhan Zen, yang tengah menggelar konpers.
“Saya naik ke lantai 2 kantor KPK pakai tangga, diantar seseorang berbaju hitam dan bermasker hitam; sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift,” kata Kusnadi, Rabu (12/6).
Saat bertemu kembali di lantai 2, pria berkemeja putih itu baru memperkenalkan diri dengan nama Rossa. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik KPK asal Polri yang bergabung dengan komisi antirasuah sejak 2016. Ia bergabung dengan tim pemburu Harun Masiku pada awal 2020.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (batik merah) dan ajudannya, Kusnadi (baju hijau), saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, 10 Juni 2024. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Beberapa saat sebelum memanggil Kusnadi, Rossa sempat memeriksa Hasto dan memintanya mengisi identitas. Rossa bertanya di mana ponsel Hasto, dan dijawab ada di ajudan. Pada momen itulah Rossa keluar dari ruang pemeriksaan dan mencari Kusnadi.
Sampai di lantai 2, menurut Kusnadi, ia dimasukkan ke sebuah ruangan dan langsung diminta menyerahkan ponsel oleh Rossa. Sumber di lingkar KPK menyebut bahwa Kusnadi awalnya menyerahkan dua ponsel merek iPhone dan Oppo. Ponsel iPhone disebut Kusnadi sebagai miliknya, sedangkan ponsel Oppo kepunyaan Hasto. Namun Rossa tak percaya.
Kusnadi mengatakan, Rossa memintanya mengeluarkan ponsel milik Hasto yang sesungguhnya dari dalam ransel hitamnya. Kusnadi sempat menolak, namun pada akhirnya tak bisa berbuat apa-apa. Ponsel Hasto yang bermerek iPhone dikeluarkan dari dalam tas. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengkonfirmasi peristiwa itu.
“[Awalnya] dikeluarkan sebuah handphone yang dianggap oleh penyidik [tak mungkin milik Hasto]. Masa HP sekjen seperti itu? Masa lebih keren HP stafnya (Kusnadi). Akhirnya dikeluarkan [HP Hasto] yang iPhone,” kata Tessa kepada kumparan, Jumat (21/6).
Kusnadi di Gedung KPK, 19 Juni 2024. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Tak cuma dimintai ponsel Hasto, Kusnadi juga digeledah isi tasnya. Di dalamnya, penyidik menemukan buku catatan Hasto, kartu ATM, buku rekening, dan uang sekitar Rp 100 juta.
Saat tasnya digeledah, Kusnadi diminta menunggu di luar ruangan. Menurutnya, Rossa hendak menyita seluruh isi tas, termasuk uang tunai. Namun Kusnadi menolak karena uang itu tidak terkait kasus Harun Masiku.
“Uang Rp 100 juta lebih yang dibawa Kusnadi itu untuk membayar biaya tiket orang-orang PDIP ke Flores guna mengikuti perayaan lahirnya Pancasila,” ujar Petrus Selestinus, pengacara Kusnadi, Kamis (20/6).
Saat di luar ruangan menunggu tasnya digeledah, Kusnadi bertemu Hasto. Ia pun melaporkan penggeledahan itu. Hasto lantas memprotes Rossa. Ia berang karena Kusnadi tak masuk daftar saksi yang dipanggil dan tidak pula didampingi pengacara.
Hasto meminta Kusnadi dilepas dan tidak dilakukan penyitaan. Walau demikian, penyidik KPK tetap menyita semua barang, kecuali uang tunai.
Kusnadi dan tim kuasa hukumnya. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
“Saya keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” ucap Hasto usai diperiksa.
Pun begitu, KPK menilai tak ada yang salah dalam proses tersebut. Hasto dan Kusnadi pun sudah meneken berita acara penyitaan.
“Dia (Kusnadi) dibutuhkan [penyidik] karena ada petunjuk dari Pak Hasto bahwa HP-nya di Kusnadi,” kata Tessa.
Selepas penyitaan, pemeriksaan terhadap Hasto dihentikan. Sebaliknya, Kusnadi mengatakan dimintai keterangan cukup lama. Di sisi lain, Tessa menegaskan tak ada jadwal pemeriksaan terhadap Kusnadi pada hari itu, 10 Juni.
“Dia (Rossa) menginterogasi Kusnadi tiga jam tanpa [memberi tahu] status Kusnadi apakah sebagai saksi, tersangka, atau orang yang tertangkap tangan. Apa yang terjadi dengan Kusnadi kami anggap sebagai tindakan perampasan kemerdekaan dan barang secara melawan hukum,” ujar Petrus.
Kusnadi dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, di Bareskrim Polri, 13 Juni 2024. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Protes Hasto

Langkah KPK menyita barang-barang milik Hasto dan ajudannya membuat geram tim hukumnya. Pengacara Kusnadi lainnya, Alvon Kurnia Palma, menilai tindakan KPK manipulatif, sebab pada 10 Juni, Kusnadi digeledah bukan dalam kapasitas sebagai saksi apalagi tersangka. Kusnadi baru benar-benar dipanggil sebagai saksi pada 13 Juni—yang kemudian dijadwal ulang jadi 19 Juni.
“Apakah ada surat sebelumnya kepada Kusnadi untuk dipanggil, diperiksa, digeledah, disita? Enggak ada. Kenapa KPK tidak memanggilnya secara baik-baik? Kenapa malah kesannya sangat manipulatif?” protes Alvon.
Selain itu, menurut Kusnadi, ia dibentak-bentak oleh Rossa saat digeledah. Pengacara Kusnadi menyebut bahwa Rossa sempat menakut-nakuti Kusnadi dengan ajaran agama.
“Dia (Rossa) bilang, ‘Kamu Islam, kan? Kalau berbohong dosa, ya,’” kata Alvon menceritakan pengakuan Kusnadi.
Pengacara Hasto, Patra, membenarkan cerita itu. Ia berkata, “Kusnadi bilang, penyidiknya ngomong ‘Ingatlah neraka’. Ngeri kali, ini menyidik hukum atau menyidik dosa dan pahala?”
Hasto diapit kuasa hukumnya, Patra M. Zen (kiri) dan Ronny Talapessy (kanan) di Gedung KPK, 10 Juni 2024. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menganggap penyitaan KPK melanggar hukum, tim pengacara Hasto mengadu ke Komnas HAM dan melaporkan AKBP Rossa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Selanjutnya, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Hasto menilai tindakan KPK telah melanggar Pasal 33 dan 39 KUHAP.
Menanggapi keberatan pihak Hasto, KPK menyebut penyitaan telah sesuai prosedur karena terkait proses penyidikan kasus Harun Masiku dan disertai surat perintah penyitaan. KPK membantah telah menjebak Hasto dan siap mengujinya jika dilaporkan.
“Kami sudah siapkan mulai dari surat perintahnya. POB (prosedur operasional baku/hukum acara KPK) juga kami ikuti,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menilai penyitaan ponsel Hasto sudah sesuai ketentuan sebab “Surat perintahnya ada.”
Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana mendukung langkah KPK. Menurut Kurnia, upaya paksa tersebut dilakukan pada tahap penyidikan sehingga sah secara hukum.
Penyidikan dalam kasus Harun bersandarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind. Dik/07/DIK.00/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023. Ada pula Surat Perintah Penyitaan nomor Sprin. Sita/76/DIK.01.05/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.
Di samping itu, ujar Kurnia, penyitaan di KPK tak perlu izin Dewan Pengawas atau izin ketua pengadilan negeri seperti yang diatur pada Pasal 33 KUHAP. Sesuai UU KPK yang bersifat khusus dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, upaya penyitaan itu cukup diberitahukan kepada Dewas. Tidak perlu sampai dimintakan izinnya.
Adapun mengenai Pasal 39 KUHAP, tindakan penyitaan tidak dikhususkan terhadap benda yang dimiliki tersangka atau terdakwa, melainkan juga terhadap benda yang ditengarai dipergunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana; benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan; benda yang khusus dibuat atau ditujukan untuk melakukan tindak pidana; serta benda yang dianggap mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Sementara terkait pernyataan Kusnadi bahwa ia dibentak penyidik, Asep Guntur mengatakan bahwa penegakan hukum di KPK selalu menjunjung HAM. Ia menegaskan, klaim Kusnadi tersebut akan diuji di Dewas KPK dan Komnas HAM.
“Ada CCTV-nya,” kata Asep.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA

Hasto dalam Incaran

Pemeriksan Hasto yang diikuti penyitaan merupakan upaya kesekian kali KPK berburu Harun Masiku. Harun yang berstatus tersangka itu telah buron selama empat tahun lebih dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap bertujuan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Harun didorong partai menggantikan adik ipar Megawati Soekarnoputri, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 tapi tetap mendapat suara terbanyak.
Namun KPU menolak karena Harun bukan caleg peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Ia hanya berada di urutan ke-6, sedangkan suara terbanyak kedua adalah Riezky Aprilia.
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan saat diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2020). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Suap untuk Wahyu senilai Rp 600 juta dalam bentuk dolar Singapura diduga melibatkan Hasto. Saat itu, KPK hendak menangkap Hasto dan Harun pada Januari 2020. Namun jejak keduanya lenyap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim penyidik KPK, termasuk Rossa, justru dihambat.
Empat tahun berlalu, KPK memulai lagi perburuan Harun dengan menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023.
Wahyu yang sudah bebas bersyarat dari penjara kemudian diperiksa pada 28 Desember 2023. Setelahnya, tak ada pemeriksaan selama berbulan-bulan. Baru pada akhir Mei 2024, KPK kembali memanggil beberapa saksi kasus Harun.
Saksi-saksi itu yaitu pengacara Simeon Petrus serta mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave. Simeon diperiksa pada 29 Mei 2024, Hugo pada 30 Mei, dan Melita pada 3 Juni. Simeon ialah bagian dari tim advokasi di Badan Bantuan Hukum PDIP. Ia juga pengacara para elite PDIP seperti Guruh Soekarnoputra.
Simeon Petrus (tengah, baju putih) saat menangani perkara sengketa rumah Guruh Soekarnoputra, Agustus 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menyatakan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi kembali digelar belakangan ini karena tim penyidik mendapat informasi terbaru tentang keberadaan Harun. Langkah KPK menyita ponsel Hasto pun disebut untuk memperkuat petunjuk tersebut.
“Penyitaan dilakukan terhadap barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang disidik. Dalam pola pikir penyidik, ada petunjuk yang dapat membongkar kejahatan di dalam handphone tersebut,” ucap Kurnia.
Dua sumber kumparan, salah satunya penegak hukum, menyatakan bahwa ponsel Hasto diduga memuat komunikasi dengan Harun Masiku melalui perantara. Informasi ini tak dibantah maupun dibenarkan oleh Jubir KPK Tessa.
“Penyidik menduga kuat ada petunjuk, baik terkait perkara, yaitu kasus penyuapan HM (Harun Masiku) ke Wahyu, maupun tentang keberadaan tersangka HM,” kata Tessa.
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Sumber penegak hukum lainnya berujar, tiga saksi yang diperiksa sebelum Hasto ditengarai mengetahui sosok yang melindungi Harun. Ketiga saksi itu disebut berkerabat dan dekat dengan Hasto.
Sementara itu, Petrus selaku pengacara staf Hasto, Kusnadi, membantah adanya percakapan dengan Harun Masiku pada ponsel yang disita KPK. Pun jika ada komunikasi tersebut, Petrus memprotes karena artinya ada dugaan kebocoran informasi penyidikan KPK yang mestinya bersifat rahasia.
Sekalipun ada pembahasan soal Harun pada ponsel yang disita, Petrus meyakini hal itu tak terkait pelarian Harun.
“Memangnya Pak Hasto dan jajarannya tidak boleh ngomong tentang HM, baik dalam rapat resmi atau obrolan biasa? Boleh-boleh saja, kan? Malah Pak Hasto dituduh sebagai orang yang harus ikut bertanggung jawab,” kata Petrus.
Ilustrasi: Adi Wicaksono Prabowo/kumparan
Terhadap info adanya komunikasi terkait Harun pada ponsel Hasto yang disita, Kurnia mendorong KPK agar menyelidiki dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut. Ia menekankan, setiap warga negara Indonesia yang mengetahui keberadaan Harun yang buron seharusnya ikut membantu menangkap, bukannya menyembunyikan.
Kurnia juga meminta KPK mengembangkan kasus suap PAW, khususnya mencari tahu dari mana sumber dana Rp 600 juta yang dipakai Harun menyuap Wahyu.
“Kami masih yakin uang itu tidak sepenuhnya berasal dari kantong Harun Masiku. Kami yakin betul ada pihak-pihak yang mensponsori praktik suap itu,” kata Kurnia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di lain pihak, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menilai seharusnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi pihak yang diperiksa lebih dulu soal upaya merintangi penyidikan Harun. Patra merujuk ke pernyataan Alex pada 11 Juni yang sesumbar akan menangkap Harun dalam waktu seminggu.
Sementara Alvon, pengacara Kusnadi, menganggap tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel Hasto merupakan obstruction of justice yang sesungguhnya.
Menanggapi berbagai kritik dan tudingan itu, Tessa menyatakan sejauh ini penyidik KPK belum mengembangkan dugaan obstruction of justice pada kasus Harun Masiku.
“Fokus penyidik melihat petunjuk pada barang bukti elektronik yang disita untuk mencari HM,” kata Tessa.
Poster bergambar Harun Masiku. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tudingan Politis

Lingkup internal PDIP menilai apa yang dialami Hasto tak lepas dari sikap PDIP yang pisah jalan dengan Presiden Jokowi. Pada Pilpres 2024, PDIP mengusung pasangan Ganjar-Mahfud, sedangkan Jokowi mendukung Prabowo-Gibran.
Hasto pun pada sejumlah kesempatan mengkritik keras Jokowi, khususnya soal manipulasi hukum untuk meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran, sebagai cawapres. Kritik itu tak surut meski Pilpres 2024 telah usai.
Tudingan pemeriksaan Hasto bersifat politis tak hanya berdasarkan pemeriksaan KPK, tapi juga pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 4 Juni. Ketika itu Hasto diperiksa atas dugaan hoaks terkait wawancara di stasiun televisi.
“Apa yang terjadi saat ini, kami yakin ada korelasinya dengan sikap kritis Sekjen PDI Perjuangan Hasto yang sering mempersoalkan kecurangan Pemilu dan kerusakan demokrasi, hukum, dan berbagai abuse of power Presiden serta pengkhianatan Jokowi,” ujar Wanto Sugito, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), organisasi sayap PDIP.
Hasto Kristiyanto pada konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, 1 Februari 2024. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Patra menganggap motif politik sulit dilepaskan dari pemeriksaan Hasto. Apalagi PDIP tengah bersiap hadapi Pilkada. Ia pun mempertanyakan asas kemanfaatan dan kepastian hukum pada kasus Harun Masiku.
Dari sisi kemanfaatan, Patra menganggap dana yang dikeluarkan KPK untuk memburu Harun kemungkinan lebih besar dibanding nilai suap Harun terhadap Wahyu sejumlah Rp 600 juta. Sementara terkait asas kepastian hukum, Patra berpandangan seharusnya KPK segera menyidangkan Harun secara in absentia.
“Adili in absentia kalau [Harun] enggak bisa ditangkap supaya ada kepastian hukum,” ucap Patra.
Pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyebut kentalnya unsur politik pada kasus Harun Masiku dibuktikan dengan penyitaan buku catatan Hasto. Padahal buku tersebut berisi strategi pilkada dan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang bersifat rahasia.
Megawati dan Hasto di Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Juni 2022. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
“Itu buku yang dibuat Hasto untuk catatan yang berkenaan dengan kegiatan ke depan sesuai dengan pembicaraan atau perintah Bu Mega. Bagaimana bisa barang yang [baru] ada tahun 2024, ditarik ke kejahatan tahun 2020?” tanya Maqdir.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, tak sependapat pemeriksaan Hasto dikait-kaitkan dengan kritiknya terhadap Jokowi. Ia menekankan, Istana tak cawe-cawe sama sekali terkait pemeriksaan Hasto.
Peneliti ICW Kurnia pun meyakini pemeriksaan Hasto murni merupakan langkah penegakan hukum berdasarkan putusan pengadilan, sebab nama Hasto beberapa kali disebut dalam kasus suap PAW itu.
Lebih lanjut, Kurnia menilai pimpinan KPK pasca-Firli Bahuri bekerja sesuai keterpenuhan bukti permulaan. Hal ini pula yang ditegaskan KPK.
“Semua tindakan penyidikan yang dilakukan tidak dalam rangka unsur politik. Semata-mata hanya dalam kerangka pemenuhan unsur tindak pidana yang ditangani saja,” tutup Tessa Mahardhika.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten