Memburu Para Penimbun Masker yang Cari Untung di Tengah Wabah Virus Corona

Sejumlah pihak memanfaatkan wabah virus corona demi kepentingan pribadi. Usai virus corona masuk ke Indonesia, keberadaan masker dan hand sanitizer semakin langka.
Jika masih ada, harganya pun melambung tinggi. Permintaan masker tinggi karena masyarakat berbondong-bondong ingin melindungi diri dari virus mematikan itu.
Tak ayal, kondisi ini dimanfaatkan oknum nakal untuk menimbun masker, kemudian menjualnya dengan harga yang mahal. Biasanya satu boks masker dijual puluhan ribu kini sampai ratusan ribu.
Berikut kumparan merangkum sejumlah kasus penimbunan masker di Indonesia:
Semarang
Polda Jateng menciduk dua orang penimbun masker dan hand sanitizer di Kota Semarang, Selasa (3/3). Keduanya adalah A (45) warga Semarang Timur dan M (24) warga Genuk.
“Kami dapat laporan kelangkaan distribusi masker di pasaran, dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan terhadap komoditi tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, Rabu (4/3).
Para pelaku itu menjual masker lewat media sosial. Dari tangan Ari, polisi mengamankan 8 boks masker serta 2 plastik lainnya yang sama isinya. Sementara dari tangan Merriyati alias Kosasih, polisi mengamankan 13 boks yang masing-masing berisi 16 botol hand sanitizer.
Tak berhenti di dua tersangka penimbun masker itu, Polda Jateng memburu tersangka lain, yakni AU (45). AU ternyata memiliki hubungan dengan pelaku sebelumnya. A pemilik masker, M pemilik hand sanitizer, dan AU juga pemilik masker.
"Per boksnya mereka jual antara Rp 270 ribu-Rp 275 ribu yang dari harga normalnya per boks itu hanya Rp 30 ribu-Rp 140 ribu," ujar Iskandar.
Mereka mengaku telah menjual sekurang-kurangnya 30 dus besar masing-masing berisikan 40 boks masker. Sementara, untuk hand sanitizer, polisi mengamankan 13 dus dengan total isi 208 botol.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dua pasal yakni Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 Miliar.
Tangerang
Penimbunan masker di tengah wabah virus corona juga terjadi di Tangerang. Jajaran subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan masker di PT MJP Cargo, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Selasa (3/3) sore.
"Sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan penindakan di gudang PT MJP Cargo Nomor 88 di Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan, Rabu (4/3).
Iwan mengatakan, pihaknya menemukan 11.480 boks berisi masker. Menurut Iwan, masker yang ada di gudang itu dimiliki dua orang berinisial H dan D. Para pelaku menjual per boks masker seharga Rp 214 ribu dan Rp 360 ribu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan masker tersebut tak memiliki izin edar dari Kemenkes. "Tidak memiliki izin edar dari Kemenkes,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (4/3).
Dugaan penimbunan masker di Tangerang ini terancam Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Pihak PT MJP Cargo membantah terlibat praktik ilegal penimbunan masker. HR General Affair MJP Cargo, Sofia, tak menampik masker tersebut milik seorang pria berinisial H, namun barang tersebut telah ada di gudang mereka sebelum pemerintah mengumumkan kasus pertama virus corona.
“Karena kalau di sini sifatnya klarifikasi saja, saya luruskan. Saya perwakilan perusahaan MJP Cargo ya, seperti pengertian cargo jasa pengiriman barang. Sebelum mencuat dari Presiden dua hari lalu soal korban virus corona, (pelaku) sudah mengirim masker ke negara tertentu untuk tujuan misi kemanusiaan,” kata Sofia di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Rabu (4/3).
Menurut Sofia, masker tersebut rencananya dikirim ke China untuk misi kemanusiaan. Kedua pelaku diketahui pernah mengirimkan barang ke China sebanyak 2 kali. Namun karena penerbangan ke China dibatasi, masker itu tertahan di MJP Cargo.
Jakarta
Selain kawasan Tangerang, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus penimbunan masker di wilayah Jakarta. Polisi berhasil menangkap dan menetapkan seorang perempuan berinisial TVH (19) sebagai tersangka, Selasa (3/3).
Ia merupakan penimbun 350 kardus berisi masker di salah satu apartemen di Grogol, Jakarta Barat.
Yusri Yunus menuturkan, tersangka sengaja menjual masker lewat Instagram dengan harga mahal. Masker tersebut sengaja dibeli tersangka dari berbagai minimarket dan supermarket untuk disimpan di apartemennya.
"Pelaku (tersangka) mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Lantas kemudian dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi,” ucap Yusri saat dihubungi, Rabu (4/3).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Mengantisipasi maraknya kasus penimbunan masker, Polda Metro Jaya juga melakukan sidak ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Dalam sidak itu, ditemukan masker tak sesuai standar kesehatan, hingga penjual yang mematok harga tinggi hingga Rp 300 ribu untuk satu kotak masker.
Polda Metro Jaya juga mengeluarkan surat edaran pada kelompok pedagang di beberapa pasar di Jakarta. Salah satu poin pentingnya, polisi meminta pedagang hanya memberi jatah 5 kotak untuk seorang pembeli masker.
Makassar
Masalah masker di tengah wabah virus corona juga terjadi di Makassar. Polrestabes Makassar menetapkan James (21) dan Jordi (21), dua mahasiswa di Kota Makassar sebagai tersangka. Keduanya merupakan pengirim ribuan masker ke Selandia Baru.
"Setelah menjalani pemeriksaan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di kantornya, Rabu (4/3).
Kedunya diduga telah memonopoli perdagangan masker yang mengakibatkan kelangkaan masker di Kota Makassar. Meski demikian, keduanya belum ditahan
"Untuk sementara kita terapkan UU Monopoli dan UU Perdagangan kepada keduanya," ucap Yudhiawan.
James mengaku tergiur melakukan itu karena dijanjikan untung dalam jumlah besar oleh penerima kiriman masker tersebut. Namun James tidak menyebut siapa orang di Selandia Baru yang menjanjikannya mengirim masker dengan iming-iming duit.
"Kalau sudah sampai di New Zealand, saya ditransferkan sekitar Rp 50 juta sampai Rp 60 juta," aku James, Selasa (3/3/) malam
Menurutnya, masker tersebut ia kumpulkan sedikit demi sedikit dari sejumlah apotek yang ada di Kota Makassar. Masker-masker tersebut lalu dikemas dalam paket 200 dus berukuran besar sebelum dikirim ke Selandia Baru.
Meski demikian, menurut Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Edhi Gunawan, pengiriman ribuan masker yang dilakukan oleh kedua mahasiswa tersebut tidak ilegal. Kepastian itu didapatkan polisi setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
"Kalau konfirmasi dari Dinas Perdagangan lengkap itu (izinnya) ada semua, sehingga dari Bea Cukai sementara dalam pengurusannya terakhir, " ucap Edhi saat dikonfirmasi terpisah.
Batam
Batam, Kepri, yang menjadi pintu masuk dari Singapura turut menjadi wilayah penimbunan masker dan hand sanitizer. Polisi menggerebek salah satu gudang milik PT ESM yang diduga menimbun masker di Kompleks Inti Batam Bussines Industrial Park, Kota Batam, Rabu (4/3).
"Ini merupakan tindak pidana penimbunan terhadap alat kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, kepada wartawan saat memantau langsung penggerebekan tersebut.
Menurut Harry, PT ESM sesuai SIUP adalah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan serta kelengkapannya, eceran pembungkus dari plastik, eceran tekstil, eceran cat, dan pernis.
Namun kenyataannya, di dalam gudang terdapat beragam jenis merek masker. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti masker N95 merek Jackson sebanyak 4.800 pcs, masker N95 merek 3M 1.080 pcs.
Kemudian, masker Drager sebanyak 1.200 pcs, dan Masker Actived Carbon Mask sebanyak 32.000 pcs. Sedangkan hand sanitizer merek Jhonson sebanyak 1.800 botol kemasan 2 liter.
Dari penggerebekan ini, polisi juga menciduk tiga orang dari PT ESM dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris. Ketiganya tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
