Menag Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Dilakukan di Rumah
·waktu baca 2 menit

Penetapan Hari Raya Idul Adha 1442 H telah diputuskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang isbat pada Sabtu (10/7) malam. Sidang memutuskan tanggal 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu (11/7). Dengan itu, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Terkait dengan Hari Raya yang bertepatan dengan masa pandemi, Yaqut turut mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pelaksanaan perayaan Hari Raya tersebut. Masyarakat yang berada di wilayah non PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah atau kuning, tetap diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha.
"Di wilayah di luar PPKM Darurat dan bukan zona merah dan zona oranye peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang sudah tercantum di SE Menag No. 16 tahun 2021," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (10/7).
Sementara untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, maka pelaksanaan salat Idul Adha termasuk malam takbiran menurut Yaqut ditiadakan. Sehingga, pelaksanaan salat dapat dilakukan di kediaman masing-masing.
"Kemudian terkait dengan peniadaan malam takbiran dan Salat Idul Adha di daerah PPKM Darurat ini juga kami tiadakan. Jadi kami minta supaya takbiran dan salat Idul Adha dilakukan salat di rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Terkait pelaksanaan penyembelihan kurban, sebisa mungkin kegiatan tersebut dilakukan di rumah pemotongan hewan atau di tempat yang luas. Penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
"Penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan bisa dilakukan di tempat lain sesuai dengan ketentuan SE Menag No. 17 tahun 2021, yaitu secara substansi saja saya sampaikan, penyembelihan harus dilakukan di daerah yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan social distancing," jelasnya.
Adapun pembagian daging kurban harus dibagikan oleh panitia langsung ke rumah penerima. Kegiatan apa pun yang menimbulkan kerumunan termasuk saat penyembelihan dan pembagian daging tidak diperbolehkan.
"Dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Dan tentu saja penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan," tutup Yaqut.
