'Menang' Praperadilan, Kejagung Lanjut Penyelidikan Kasus Tom Lembong

29 November 2024 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai menang di gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini melanjutkan proses penyidikan dengan mempertebal alat bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sukitno, mengatakan langkah Kejagung berikutnya adalah memastikan alat bukti dalam perkara ini cukup kuat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita melakukan penyidikan seperti yang saya sampaikan kemarin. Saat ini kita menebalkan alat bukti, memang alat bukti sudah ada semuanya memang kita tebalkan untuk kita lakukan pemeriksaan nanti kalau kita rasa sudah cukup pasti kita limpahkan ke pengadilan," ujar Sukitno kepada wartawan saat konferensi pers Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11).
Pendukung Tom Lembong di sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia juga menegaskan penyidikan saat ini difokuskan pada perkara yang berjalan, sehingga pemeriksaan menteri-menteri sebelum dan sesudah Tom Lembong belum menjadi prioritas.
“Ya, kita lihat kasusnya dulu, kasusnya siapa dulu kan enggak bisa menteri sekarang (setelahnya) diperiksa untuk yang ini kan enggak bisa karena untuk alat bukti perkara ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Makanya seperti yang saya sampaikan kemarin tunggu aja tahapan ini berjalan supaya apa namanya, kita bisa fokus. Nanti kalau semuanya kan pasti enggak karu-karuan. Kita punya fokus perkara ini,” tambah Sukitno.
Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023. Gugatan Praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.