Menanti Vonis Gugatan Praperadilan Romy

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, memasuki babak akhir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5) ini, hakim tunggal Agus Widodo akan memutuskan apakah gugatan Romy terhadap KPK diterima atau ditolak.
Sebelumnya Romy menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tidak sah.
Romy juga mempermasalahkan penyadapan oleh KPK yang ia nilai ilegal serta OTT yang tidak sesuai prosedur.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," ujar kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Di sisi lain, KPK yakin telah memiliki bukti kuat dalam menetapkan Romy sebagai tersangka. Sehingga KPK yakin hakim akan menolak gugatan Romy tersebut.
"Ketika KPK maju ke penyidikan, pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan, adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/5).
KPK, dalam beberapa kesempatan, juga pernah kalah saat menghadapi gugatan praperadilan. Namun saat ini, Febri menuturkan, pihaknya memilih untuk mempercayai independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Yang pasti KPK sebagai institusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial, jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," tutup Febri.
Adapun dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Muafaq dan Haris diduga menyuap Romy Rp 300 juta agar bisa duduk di jabatan mereka tersebut.
