Mendag Agus Suparmanto soal Dilaporkan ke Bareskrim: Saya Fokus Kerja

4 Februari 2020 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto angkat bicara terkait pelaporan terhadap dirinya yang dilakukan pengusaha Yulius Isyudianto.
ADVERTISEMENT
Agus Suparmanto yang dilaporkan karena dugaan penipuan hanya menyerahkan persoalan itu sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Saat ini, dia mengaku hanya ingin fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri perdagangan.
"Sebenarnya begini, itu nanti kita hargai proses itu sesuai dengan ini yang berlaku jadi kita menjunjung tinggi itu dan saya ini sekarang ini fokus kerja sesuai mandat Presiden," kata Agus Suparmanto saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2).
Dia menegaskan tak bisa memberikan penjelasan lebih terkait laporan itu. Sebab, semuanya tengah ditangani pihak kepolisian.
"Proses ini biar berjalan sesuai yang berlaku, kita menjunjung tinggi masalah proses hukum ini. Biar mereka ini kan profesional ini silakan. Saya fokus kerja dulu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan oleh Yulius terhadap Agus tercatat dengan nomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto saat kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Bukalapak di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (10/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Perkara dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan saat Agus belum menjabat sebagai menteri.
Dugaan penipuan ini menurut pengacara Yulius, Husdi Herman, terkait MoU soal bisnis pertambangan. Yulius merasa ada nilai keuntungan yang dibagikan tak sesuai. Perusahaan Yulius dan Agus saat itu mendapat proyek dari PT Antam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, laporan itu terkait permasalahan kerja sama MoU pada 2004. Saat itu keduanya terlibat kerja sama bisnis.
“Kasus 2004 sebelum menjadi menteri. Kita dapatkan bahwa pelapor dan terlapor merupakan rekan bisnis. Bekerja sama dengan kaitan MoU,” kata Argo tanpa merinci lebih jauh jenis bisnis keduanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/2).
ADVERTISEMENT