Mendagri: Pemberhentian Ahok Tak Menunggu Banding Jaksa

29 Mei 2017 20:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Upaya DPRD DKI dalam memproses surat pengunduran diri Ahok dari kursi Gubernur DKI, sempat menuai anggapan perlu menunggu proses banding jaksa. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo membantah hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung tadi sore bahwa dengan mundurnya Gubernur DKI Ahok, dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Senin (29/5).
"Maka bisa diproses pemberhentiannya tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," ujarnya.
Mendagri memberikan SK Plt gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri memberikan SK Plt gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Menurutnya, Dirjen Otda Kemendagri sudah berkomunikasi dengan DPRD dan Pemda DKI agar secepatnya DPRD melakukan sidang paripurna membahas surat mundurnya Ahok sebagai gubernur.
"Dasar itu nanti yang akan kami sampaikan ke Mensesneg untuk segera dikeluarkan Kepres pemeberhentian Pak Ahok," lajut Tjahjo.
Nantinya, Djarot akan dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai gubernur DKI definitif hingga masa jabatan habis Oktober mendatang. Namun posisi wakil gubernur akan dikosongkan sesuai ketentuan UU Pemda.
ADVERTISEMENT
"Tugas gubernur nanti yang dijabat oleh Pak Djarot singkat, untuk mempersiapkan pelantikan Pak Anies dan Pak Sandiaga Uno dengan baik," kata Tjahjo.
Baca juga: