Mendagri Tak Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Kepmendagri Berlaku untuk ASN

31 Mei 2020 11:31 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). P Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). P Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar, mengklarifikasi pemahaman yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek online atau konvensional saat masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
Bunyi aturan itu: 'Pengoperasian ojek konvensional / ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.'
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, khususnya mengangkut penumpang. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
ADVERTISEMENT
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," ucap Bahtia dalam rilisnya, Minggu (31/5).
Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online atau konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," terang Bahtiar.
ADVERTISEMENT
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," tegasnya.
Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional.
"Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," pungkasnya.
-----------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**********
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.