Menelusuri Proses Sertifikasi Halal di Kanwil Kemenag Jabar

18 Oktober 2019 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat provinsi turut mengambil peran bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dalam pengurusan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Indonesia. Tugas tersebut diemban sejak tanggal 17 Oktober 2019, sesuai amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
kumparan menelusuri proses sertifikasi produk halal ke Kantor Kemenag Kanwil Jabar yang terletak di Kecamatan Andir, Kota Bandung. Penelusuran dimulai dengan mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bagian depan gedung.
Di sana, tiga petugas menyambut kemudian menanyakan tujuan dan keperluan. Setelah diberi tahu hendak mengurus sertifikasi halal, mereka mengarahkan ke Bagian Urusan Agama Islam (Urais) yang ruangannya terletak di lantai dua gedung.
Sebelum ke lantai dua, petugas keamanan terlebih dahulu meminta mengisi buku daftar tamu yang berisi nama, alamat, hingga keperluan. Selain itu, petugas meminta KTP untuk ditukarkan dengan kartu tamu.
Di lantai dua, ruang Urais letaknya tidak jauh dari tangga. Keadaan ruangan cukup sepi dan hanya ada dua petugas yang melayani. Setelah diberi tahu mengenai keperluan, mereka menunjukkan kertas berisi prosedur yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal. Kertas tersebut boleh diambil oleh masyarakat yang hendak mengurus sertifikasi halal sebagai panduan.
Staff Kasi Produk Halal Jabatan Fungsional Umum (JFU), Nadif Wiryadinata. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Staf Kasi Produk Halal Jabatan Fungsional Umum (JFU) Nadif Wiryadinata mengaku mulai mengurusi sertifikasi halal sejak diluncurkan di Kantor Kementerian Agama pada Kamis, 17 Oktober 2019. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 31 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Nadif mengatakan, kewenangan sertifikasi halal kini berada di BPJPH Kemenag Pusat. Kanwil Jabar hanya membantu untuk mengurusi persoalan administrasi karena belum ada BPJPH di tingkat provinsi. Sementara itu, proses pemeriksaan produk halal masih berada di LPPOM dan MUI.
"Secara teknis mutlaknya (masih) ada di LPPOM pemeriksaannya, kemudian fatwanya masih di MUI," kata dia di kantornya, Jumat (18/10).
Menurut Nadif, Kanwil Jabar mengurusi pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Setelah memenuhi ketentuan, Kanwil Jabar akan mengirimkan dokumen melalui e-mail kepada BPJPH. Bila disetujui, proses akan diteruskan ke LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Dengan demikian, menurut Nadif, yang menentukan halal atau tidak tetap LPPOM sebagai LPH dan MUI sebagai lembaga pemberi fatwa.
ADVERTISEMENT
"BPJPH nanti mengeluarkan sertifikatnya. Itu pun keluar sertifikat hasil dari proses pemeriksaan LPPOM dan fatwa dari MUI, kan bukan pemerintah yang mengeluarkan halal atau tidak," ucap dia.
Nadif menuturkan, dokumen yang mesti dipenuhi pelaku usaha pun tidak berbeda dengan syarat yang ditentukan saat sertifikasi halal masih di bawah MUI, seperti identitas pelaku usaha hingga bahan yang digunakan.
Kelengkapan sokumen pengajuan sertifikat halal. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sudah Ada 8 Pendaftar
Pendaftaran masih dilakukan secara manual. Sejauh ini, sudah ada delapan pelaku usaha yang mendaftarkan produknya ke Kanwil Jabar.
"Dokumen seperti yang sudah melaksanakan dan melakukan sertifikasi halal enggak jauh beda dengan di MUI, sama saja. Data pribadi bahan-bahannya cuma itu data nanti diuji oleh LPPOM," ujar dia.
"Udah ada yang daftar 8. Itu juga masih (harus) memenuhi persyaratannya. Yang sudah terpenuhi itu cuma 1, tapi belum datang. Itu nanti diverifikasi. Sekarang satu atau dua bulan manuallah. Nanti ke depannya semuanya online. Dimudahkan nanti. Bertahaplah," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Nadif mengklaim 80 persen siap untuk memberi pelayanan kepada pelaku usaha. Meski demikian, kini pihaknya sedang menunggu kabar dari Kementerian Keuangan terkait tarif yang akan dibebankan pada pelaku usaha yang hendak mengurusi sertifikasi halal.
Menurut Nadif, sebelumnya pengurusan sertifikasi memakan biaya hingga Rp 2 juta. Ke depan, BPJPH berencana membedakan tarif berdasarkan kelas pelaku usaha. Dia berharap pelaku usaha kecil dapat mengurusi sertifikasi halal secara gratis dengan diberi subsidi.
"80 persen siap. Kami juga menunggu kan terutama untuk masalah tarif untuk pengurusan dokumen dari Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Selain soal tarif, Nadif menyebut, pihaknya juga sedang menunggu Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Menteri Agama mengenai prosedur pelayanan apakah mesti dilayani di tingkat provinsi ataukah dapat dilayani pula di tingkat kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
"Kami sekarang sedang menunggu peraturan Menteri Agama dan keputusan Menteri Agamanya. Jadi, sekarang kami menunggu," kata dia.
Karena masih menunggu dan berproses, Kanwil Jabar baru melayani pendaftaran, konsultasi, dan informasi agar masyarakat tidak bingung. Bulan depan, dia berharap pelaku usaha tidak menunggu terlalu lama karena mereka ingin segera memasarkan produknya.
"Tanggal 17 (Oktober) sampai ke depan masih bersifat konsultasi dan informasi supaya masyarakat tidak bingung," ungkap Nadif.
"Mudah-mudahan secepatnya maksimal bulan depan karena mereka juga pelaku usaha pengin cepat-cepat punya itu (sertifikat halal) mereka juga pengin dagang," pungkas Nadif.