Firza dan Rizieq

Mengingat Kembali Perjalanan Kasus Dugaan Chat Mesum Balada Cinta Rizieq

29 Desember 2020 12:58 WIB
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.
ADVERTISEMENT
Putusan yang dibacakan pada Selasa (29/12) ini menyatakan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Putusan ini membuat kita kembali mengingat kasus 'balada cinta rizieq' yang sempat menghebohkan publik di awal tahun 2017.
Kasus ini bermula dari sebuah situs bernama www.baladacintarizieq.com, yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum antara Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
Firza Husein di Polda Metro Jaya Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Situs tersebut juga mengunggah rekaman percakapan 2 orang wanita yang diduga kuat merupakan suara Firza dengan temannya yang dipanggil Kak Emma. Dalam rekaman tersebut keduanya membicarakan tentang hubungan terlarang pria yang diduga Rizieq dengan Firza.
Polri langsung turun tangan menyelidiki situs yang menghebohkan publik tersebut. Tak hanya polisi, Kominfo langsung memblokir situs baladacintarizieq, meski konten yang ada di dalamnya sudah menyebar luas dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Tanggal 30 Januari 2017, sekelompok orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan beberapa situs porno ke Polda Metro Jaya. Mereka membawa bukti percakapan dan gambar mesum Rizieq-Firza untuk diserahkan ke kepolisian. Tiga situs yang dilaporkan tersebut adalah baladacintarizieq, www.s05exybib.com, dan www.4nSh0t.com.
Firza dan Rizieq Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Awalnya Rizieq dan Firza sama-sama mengeklaim hal tersebut sebagai fitnah dan hoaks. Mereka bahkan menantang publik untuk membuktikan kebenaran chat mesum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada pun soal fitnah semacam ini, saya ini sudah kenyang difitnah. Difitnah beristri enam, difitnah sodomi laskar, difitnah selingkuh sama perempuan, kemudian difitnah terima sogokan Rp 100 miliar, difitnah serobot tanah negara, difitnah menghina Pancasila, difitnah anti-Bhinneka Tunggal Ika, jadi sudah segudang fitnah yang ada. Nah, jawaban saya terhadap fitnah-fitnah ini cukup yaitu Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula wa ni'mal natsir, walahaula walaquwwata Illabillahalil 'aliyil Adzim," ucap Rizieq saat mendatangi Polda Metro Jaya, 1 Februari 2017.
Habib Rizieq saat di depan awak media. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kasus tersebut terus bergulir di kepolisian. Beberapa bulan setelah itu tepatnya 16 Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Sementara Rizieq ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus chat mesum itu tanggal 29 Mei 2017.
ADVERTISEMENT
Namun polisi tak dapat memeriksa Rizieq karena saat itu ia sudah berada di Arab Saudi, sehingga Rizieq kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi bahkan mengajukan Red Notice terhadap Rizieq meski ditolak oleh Interpol.
Sugito Atmo Parwiro yang merupakan kuasa hukum Rizieq saat itu memastikan Imam Besar FPI itu akan pulang ke Indonesia. Namun dengan syarat, Rizieq ingin rekonsiliasi dengan pemerintah untuk kasusnya itu.
Sugito Atmo Prawiro. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Saya sudah sampaikan bahwa Habib tentu akan pulang, asal ada solusi rekonsiliasi dari pemerintah. Habib melihat proses hukum ini politis, bukan yuridis. Kalau sudah politis seperti itu, Habib tidak mau dong," ujar Sugito pada 16 Juli 2017.
Namun sayang, permintaan tersebut ditolak polisi sehingga penyelidikan terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Setelah menghilang bak ditelan bumi, tiba-tiba Rizieq muncul di tahun 2018. Bertepatan dengan hari raya Idul Fitri pada 15 Juni 2018, Rizieq mengunggah video bersama istri dan kelima anaknya, untuk mengucap syukur karena kasus chat mesumnya telah dihentikan polisi. Saat itu ia mengaku sudah memegang salinan SP3 nya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," ujar Rizieq dalam video tersebut.
Habib Rizieq Syihab bersama istri dan para putrinya di Makkah 15 Juni 2018. Foto: Youtube/Front TV
Hal itu dibenarkan oleh pihak Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal menerangkan ada dua alasan polisi menerbitkan SP3 untuk Rizieq. Pertama, penyidik belum menemukan pengupload chat yang dikasuskan. Kedua, ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara.
ADVERTISEMENT
"Penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (SP3) semua merupakan kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3 lewat surat, setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ujar Iqbal kepada kumparan, 17 Juni 2018.
Meski begitu, ia menyatakan kasus tersebut tak menutup kemungkinan akan dibuka kembali.
"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," jelas Iqbal.
Wakapolri waktu itu Komjen Syafruddin, menepis anggapan adanya intervensi pimpinan Polri dalam penerbitan SP3 untuk Rizieq. Ia menegaskan, SP3 merupakan kewenangan penyidik atas dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Ia juga membantah ada unsur politik dalam penerbitan SP3 tersebut.
Namun setelah 2 tahun berlalu, kasus ini kembali dibuka. Dan hasilnya, pengadilan mencabut SP3 tersebut dan meminta kembali pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, pihaknya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Putusan dibacakan hakim, Selasa (29/12).
Febri mengatakan, hakim mengabulkan gugatannya. Artinya, Polda Metro Jaya harus melanjutkan kasus itu.
“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febri kepada kumparan, Selasa (29/12).
“SP3 dibatalkan. Karena tidak sah,” ujar Febri.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten