Menhub: Kebijakan saat Nataru Pengetatan Protokol Kesehatan, Bukan Penyekatan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Kemenhub RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Kemenhub RI

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19.

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan, tidak akan ada penyekatan selama Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12).

kumparan post embed

Budi Karya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas.

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ucap dia.

Budi Karya menjelaskan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar kasus COVID-19 yang saat ini sudah rendah harus dipertahankan. Namun, penerapan kebijakan pengetatan saat Nataru harus dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Kemenhub RI

Secara umum, pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api.

Kemenhub masih melakukan koordinasi dalam menyusun Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi ini melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Inmendagri, yaitu terkait: pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan ketentuan lainnya,” jelas Budi Karya.

Budi Karya mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial. Sebab, selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil dan motor.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Kemenhub RI

Beberapa upaya masih disusun Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru.

Rinciannya, melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk posko bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mencegah masuknya varian Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional yaitu di Bandara Internasional dan PLBN.