Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie, dalam permohonannya, mempersoalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan.

Dalam sidang praperadilan ini, Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Febrie. Febri menyebut bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya semata untuk menguji perdebatan yang ada sesuai prosedur yang berlaku.

"Secara sederhana sebenarnya ingin membawa seluruh perdebatan terkait dengan prosedur dan hukum acara itu ke ruang pengadilan yang sama-sama kita hormati," ujar Febri sebelum persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/8).

"Jadi ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat begitu, karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini," lanjutnya.

Adapun, pihak termohon dari pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah hadir.

"Dan kami dengar tadi pihak termohon sudah hadir, tentu saja hal itu sangat kami hargai karena bagi kami, Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum," ucap Febri.

Kuasa hukum tersangka dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri), mengikuti sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sidang dimulai pukul 10.15 WIB dan dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki.

Ada dua pengajuan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Gugatan praperadilan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/ PN.JKT SEL, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya, mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.

Sementara gugatan praperadilan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/ 2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Gugatan tersebut diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejagung dan mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang serta penahanan.

Minta Status Tersangka Dibatalkan

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Febrie Adriansyah meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya. Selain itu, Febrie meminta agar penggeledahan rumahnya serta pencegahan dirinya ke luar negeri dinyatakan tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum gugatan praperadilan dengan nomor perkara 134/ Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL yang diajukan Febrie. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/8).

Petitum tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Adapun pihak termohon dalam gugatan ini yakni Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/ Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya selaku Termohon I terhadap dirinya tidak sah.

"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/ Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Massagus membacakan petitum.

Tak hanya status tersangka, Febrie juga mempersoalkan penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penggeledahan dimaksud berlangsung pada malam Rabu, 8 Juli 2026, hingga dini hari Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Protes Foto Keluarga Disita

Jurnalis televisi merekam suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Hasil sitaan dari penggeledahan itu pun dipermasalahkan Febrie. Termasuk di antara barang sitaan ialah foto keluarga Febrie yang dinilai tak ada kaitan dengan perkara.

Melalui pengacaranya, Febrie berargumen bahwa surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya adalah prematur dan melanggar hukum acara. Oleh karenanya, sprindik dinilai cacat hukum. Dia pun menilai upaya hukum lanjutan, termasuk penggeledahan, pun dinilai turut cacat hukum.

Selain itu, Febrie juga beralasan bahwa penggeledahan di rumah Sentul dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Serta, dipandang tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penggeledahan.

Tak hanya itu, Febrie menyebut bahwa surat perintah tugas yang dibawa penyidik tidak memuat nama-nama petugas dan tidak mencantumkan alamat lokasi penggeledahan.

Atas dasar hal tersebut, Febrie meminta barang yang sudah disita penyidik tidak dapat dijadikan barang bukti. Salah satunya satu buah bingkai foto Febrie dan istri.

"Termohon I dan Termohon II dalam penggeledahan turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak terkait tindak pidana yang antara lain barang pribadi dan foto keluarga Pemohon yang bukan merupakan alat melakukan kejahatan dan bukan pula hasil kejahatan, sehingga penggeledahan telah melampaui cakupan yang diperbolehkan dan melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP. Pelanggaran cakupan ini mengakibatkan penggeledahan tidak sah," papar pengacara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Dalam petitum poin ke-12 yang dibacakan saat sidang praperadilan, tim kuasa hukum Febrie meminta pengembalian barang hasil penyitaan.

Sebut Emas dan Uang Tak Bisa Jadi Bukti

Temuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Febrie Adriansyah meminta barang milik dia dan keluarganya yang diambil dan disita penyidik dikembalikan.

"Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/ atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ujar Massagus saat persidangan.

Selain itu, Febrie meminta seluruh barang yang disita dari hasil penggeledahan di rumah Sentul dinyatakan tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara. Sebab, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dinilai cacat hukum.

"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti perkara a quo dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," bunyi permohonan Febrie yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan.

Febrie merujuk Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 mengenai daftar barang-barang yang dimaksud, berikut rinciannya:

  • Satu koper hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

  • Satu koper hijau merek Polo berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

  • Satu koper hitam merek Samsonite berisi:

1) 26.700 lembar uang pecahan USD 100

2) 2.400 lembar uang pecahan SGD 1.000

3) 6 lembar uang pecahan SGD 100

  • Satu koper hitam merek TUMI berisi:

1) 4.443 lembar uang pecahan USD 100

2) 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu

3) 3.500 lembar uang pecahan SGD 100

4) 4.899 lembar uang pecahan SGD 1.000

  • Satu koper hitam merek TUMI berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100.

  • Satu koper hitam merek TUMI lainnya berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100.

  • Satu koper hitam merek Lojel berisi:

1) 3.809 lembar uang pecahan SGD 1.000

2) 2.780 lembar uang pecahan SGD 100

3) 31 lembar uang pecahan SGD 10.000

4) 6.893 lembar uang pecahan USD 100.

Usai sidang, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, kembali menjelaskan soal foto merupakan barang pribadi sehingga dipersoalkan penyitaannya.

"Barang-barang yang merupakan milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya, foto keluarga. Itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," kata Febri.

Menurut Febri, permintaan pengembalian barang pribadi tersebut berbeda dengan permintaan pihaknya terhadap barang-barang lain yang turut disita dalam proses penggeledahan.

"Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujarnya.