Menkes Minta Audit Medis Meninggalnya Dokter Internship di Jambi
·waktu baca 3 menit

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audit medis menyeluruh terhadap kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Audit ini dilakukan untuk memastikan penyebab medis sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur terhadap dr Myta.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan proses audit akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi untuk mengevaluasi seluruh aspek penanganan medis terhadap almarhumah, mulai dari diagnosis hingga terapi yang diberikan.
Ia juga menjelaskan audit medis dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan medis telah sesuai standar yang berlaku.
“Nah, sebagai tindak lanjut ada yang belum selesai. Yang belum selesai adalah dalam proses perawatan yang bersangkutan, kita melihat ada yang perlu diperbaiki secara medis,” ujar Budi dalam konferensi pers hasil investigasi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
“Itu sebabnya di sini saya ajak juga Pak Sundoyo, Ketua Majelis untuk bisa melakukan audit medis terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap almarhumah. Apakah sudah benar prosedurnya, diagnosanya sudah benar, pemberian obatnya sudah benar,” lanjutnya.
Audit tersebut akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi dan ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
“Itu akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi yang diharapkan dalam seminggu selesai. Jadi minggu depan harusnya nanti saya minta Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi untuk kembali melakukan press conference lah untuk bisa menyampaikan kesimpulan hasil audit medisnya itu seperti apa,” kata Budi.
Budi menambahkan, hasil audit medis tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak yang terlibat.
Dokter Internship Bukan Pengganti Dokter Organik
Selain audit medis, Kemenkes juga menegaskan kembali bahwa dokter internship tidak boleh diposisikan sebagai pengganti dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kemudian yang kedua juga kita ingin menegaskan bahwa dokter internship itu bukan pengganti dokter organik. Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya,” jelas Budi.
Ia menjelaskan, dokter organik tetap wajib hadir dan tidak boleh menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada peserta internship.
“Karena itu yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internship masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir. Kemudian dokter internship yang kerja, itu tidak boleh. Karena dokter internship itu prinsipnya harus didampingi,” tuturnya.
Perbaikan Sistem Remunerasi dan Hak Cuti
Budi juga menetapkan pembaruan aturan terkait sistem kerja peserta internship, termasuk cuti dan remunerasi. Cuti kini ditetapkan hingga 10 hari tanpa kewajiban penggantian hari kerja.
“Hal keempat yang juga sudah kita putuskan adalah hak cuti dan izin. Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti itu artinya cuti biasa gitu. Jadi mereka bisa benar-benar cuti nggak usah diganti,” ujar Budi.
Ia menambahkan, cuti khusus seperti cuti sakit dan melahirkan tetap mengikuti kondisi medis masing-masing peserta.
“Dan mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan yang berlaku. Di luar yang 10 hari ini. Jadi contohnya saya sakit pak, sakitnya menurut dokter 3 hari. Ya dia bisa cuti 3 hari. Kalau dia sakitnya misalnya 1 bulan, ya bisa cuti 1 bulan,” jelas Budi.
Namun, kelulusan peserta tetap berbasis pemenuhan kompetensi medis yang wajib dicapai.
“Tapi, mereka tetap harus memenuhi syarat minimal kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus,” pungkasnya.
