Menkes Terawan Tanggapi Surat MKEK IDI ke Jokowi Soal Pelanggaran Etik

23 Oktober 2019 19:09 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Jagat media sosial sempat riuh terkait beredarnya surat berkop Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) soal dokter Terawan Agus Putranto yang baru saja dilantik sebagai Menkes.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tertanggal 30 September 2019 itu tertuang masukan dari MKEK IDI untuk Presiden Jokowi. Isinya agar tidak mengangkat Terawan sebagai Menkes karena ada kasus pelanggaran etik yang diputus pada 2018 lalu.
Menkes Terawan Agus Putranto kemudian merespons kabar permasalahan dengan organisasi profesi terkait pelanggaran kode etik itu. Dia mengatakan bahwa dia tidak pernah menanggapinya.
"Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja. Saya kan tidak pernah tanggapi. Tidak perlu kan (menanggapi), belum waktunya, harus sesuai tata cara militer, saya waktu itu militer," tegas Menkes Terawan sebelum menghadiri syukuran di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
Terawan diangkat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto pada 2015 dan menyandang pangkat mayor jenderal TNI.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, nama dokter Terawan sempat mencuat berkat inovasi metode "cuci otak" yang dikatakan terbukti menyembuhkan banyak pasien stroke. Terapi itu merupakan salah satu metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang bertujuan mendiagnosis dan mengevaluasi pembuluh darah untuk mengetahui penyakit pasien dan menentukan pengobatan yang tepat.
Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Dokter Terawan menggunakannya sebagai metode pengobatan stroke dengan memasukkan obat heparin dalam proses DSA yang dipercaya dapat menyembuhkan stroke.
Sekitar awal April 2018, muncul kabar bekas dokter kepresidenan itu diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) karena dianggap melanggar kode etik profesi yaitu mengiklankan metode tersebut.
Saat itu, dr Terawan membantah hal tersebut dan mengatakan tidak pernah sekali pun mengiklankan metode itu.
ADVERTISEMENT
Metode DSA itu sendiri sudah diuji dalam disertasi bekas Kepala RSPAD Gatot Subroto itu di Universitas Hasanuddin Makassar pada 2016, tapi beberapa pakar menilai metode tersebut masih butuh kajian ilmiah secara mendalam.
Menkes Terawan sendiri mengaku dia bersyukur telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk membantunya dalam Kabinet Indonesia Maju dan akan segera bertemu jajaran Kementerian Kesehatan untuk membahas permasalahan yang ada dan mencari solusinya.
"Rapat dulu untuk melihat apa permasalahannya dan apa yang bisa dicapai, apa yang harus kita lakukan. Harus rapatkan dulu," ujar dia.