Menkum soal Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Menyangkut Politik, Pemerintah Atensi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan terkait nasib rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Nasib UU ini tidak jelas karena tak kunjung dibahas.

Supratman menyebut, pemerintah sebenarnya sudah mengajukan rancangan Undang-undang Perampasan Aset ke DPR. Namun, pembahasan UU ini tidak bisa cepat karena menyangkut persoalan politik.

"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).

Suasana sidang paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Karenanya, Supratman mengungkapkan, pemerintah akan terus menjalin komunikasi dengan kekuatan-kekuatan politik di DPR agar bisa segera membahas UU tersebut.

"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," ujar dia.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.