Menkum soal Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Menyangkut Politik, Pemerintah Atensi

15 April 2025 15:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan terkait nasib rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Nasib UU ini tidak jelas karena tak kunjung dibahas.
ADVERTISEMENT
Supratman menyebut, pemerintah sebenarnya sudah mengajukan rancangan Undang-undang Perampasan Aset ke DPR. Namun, pembahasan UU ini tidak bisa cepat karena menyangkut persoalan politik.
"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Suasana sidang paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Karenanya, Supratman mengungkapkan, pemerintah akan terus menjalin komunikasi dengan kekuatan-kekuatan politik di DPR agar bisa segera membahas UU tersebut.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," ujar dia.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.
ADVERTISEMENT