Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menkum soal Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Menyangkut Politik, Pemerintah Atensi
15 April 2025 15:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan terkait nasib rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Nasib UU ini tidak jelas karena tak kunjung dibahas.
ADVERTISEMENT
Supratman menyebut, pemerintah sebenarnya sudah mengajukan rancangan Undang-undang Perampasan Aset ke DPR. Namun, pembahasan UU ini tidak bisa cepat karena menyangkut persoalan politik.
"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Karenanya, Supratman mengungkapkan, pemerintah akan terus menjalin komunikasi dengan kekuatan-kekuatan politik di DPR agar bisa segera membahas UU tersebut.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," ujar dia.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.
ADVERTISEMENT