Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menlu Blinken Telepon Retno, Sampaikan Kekhawatiran AS soal KUHP Baru RI
17 Februari 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menlu Amerika Serikat (AS) Antony Blinken berkomunikasi dengan Menlu Retno Marsudi lewat sambungan telepon pada Kamis (16/2). KUHP baru menjadi salah satu isu yang dibahas kedua diplomat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS terkait ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang hukum pidana baru Indonesia," kata jubir Kemlu AS Ned Price dalam pernyataan pers seperti dikutip dari kumparan dari pernyataan pers Kedubes AS.
Price tidak mengungkap secara detail mengenai pasal atau ketentuan apa yang menjadi keprihatinan AS secara khusus terhadap KUHP baru di Indonesia.
KUHP baru ini disahkan oleh parlemen pada 2022. Namun, KUHP baru bakal berlaku pada 2026 mendatang.
KUHP baru tersebut menjadi kontroversi karena beberapa pasal dianggap mengatur ranah privasi yang seharusnya tidak boleh diatur oleh negara dan sejumlah pasal yang berpotensi melanggara HAM.
Pasal yang sering disorot adalah soal perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo).
Selain AS, Uni Eropa juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket pada akhir 2022 mengatakan, sejumlah pasal diyakini bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM dan area privat.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir, dua area. Salah satunya adalah area soal ruang kewarganegaraan, ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, dan persamaan di depan hukum," terang Piket di sela-sela media gathering di Jakarta pada 12 Desember 2022.
"Blok kedua di sini lebih berkaitan dengan hal-hal moralitas, aturan tentang kumpul kebo dan hubungan seksual di luar nikah. Kami sedang melihat kedua area ini," sambung dia.
Tanggapan Pemerintah
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UI Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo yang terlibat penyusunan KUHP baru mengatakan bahwa KUHP baru adalah tanda Indonesia memasuki era hukum pidana yang lebih sesuai dengan kepribadian dan jati diri bangsa.
"Pada pasal perzinaan dan kohabitasi, ada sebagian kalangan yang menganggap ini sebagai ranah privasi sehingga seharusnya negara tidak ikut campur. Yang dilupakan bahwa kita bukan negara Barat, di mana nilai-nilai semacam itu masih ada, hidup dan dipertahankan oleh masyarakat," ujar Harkristuti di Hotel Patra, Semarang, Rabu (1/2/2023).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menjelaskan, terkait pasal kohabitasi itu bentuknya adalah delik aduan bukan delik biasa, dan yang berhak melaporkan adalah orang tua atau anak.
"Kalau mau mengatakan turis datang ke Indonesia dia membawa pasangannya, kan kalau merujuk KUHP yang berhak untuk mengadu adalah orang tuanya dan anaknya," ucapnya pada 14 Desember 2022.
Lebih lanjut, Eddy menilai pasal tersebut terlalu dikapitalisasikan oleh kelompok tertentu sehingga seakan-akan pasal tersebut terlalu berlebihan.
"Karena ini mungkin dikapitalisasikan kelompok-kelompok tertentu lalu seakan-akan ini bertentangan," tandasnya.