Mensos Pastikan SLBN Pajajaran Tak Digusur, Renovasi Gedung Maksimal 2 Bulan

20 Mei 2025 12:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menghadiri dialog pilar-pilar sosial di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/5/2025). Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menghadiri dialog pilar-pilar sosial di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/5/2025). Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan tidak ada penggusuran terhadap Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran di Bandung. Ia menegaskan sekolah tersebut hanya akan menjalani renovasi maksimal selama dua bulan. Selama renovasi, seluruh siswa akan tetap bersekolah di lokasi sementara yang layak.
ADVERTISEMENT
"Ini tempat sekolahnya diperbaiki, direnovasi. Nanti kembali ke situ. Saya dengar sih maksimal 2 bulan. Setelah itu kembali lagi," ujar Saifullah atau Gus Ipul kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (20/5).
Gus Ipul menjelaskan setelah renovasi selesai, SLB akan tetap beroperasi berdampingan dengan Sekolah Rakyat yang dibangun di kawasan yang sama. Ia mengatakan isu penggusuran hanya merupakan kesalahpahaman karena pihak SLB telah menyepakati rencana tersebut bersama pemerintah.
"Sekali lagi semua berjalan. Ada tiga di situ. Sekolah Rakyatnya jalan, SLB-nya jalan, seperti sediakala tak ada perubahan. Bahkan fasilitasnya, sarana prasarana lebih baik. Dan ketiga pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan rehabilitasi sosial juga jalan," jelasnya.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) meluruskan isu yang beredar terkait dugaan pengusiran siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung. Foto: Kemensos RI
Hal serupa juga sebelumnya ditegaskan oleh Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi. Ia menyatakan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat tidak akan menggusur SLB, melainkan membuat kawasan tersebut menjadi sekolah inklusif.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan pernyataan yang tegas bahwa tidak digusur tapi kawasan itu sedang dibangun ulang. Jadi kalau kawasan itu dibangun ulang, nanti menjadi sebuah sekolah inklusif. Jadi Sekolah Rakyat ada di sana, SLB juga ada di sana," kata Hasan, Senin (19/5).
Ia menambahkan bahwa lokasi sementara bagi siswa SLB harus tetap memenuhi standar kelayakan. Katanya, pemprov Jabar yang memilih memilih tempatnya.
"Jadi bukan tempat darurat, tapi tempat yang juga layak untuk mereka bisa sekolah di sana. Jadi walaupun itu sifatnya sementara, tetap harus dengan kondisi yang layak," ucapnya.
SLB Negeri A Pajajaran, yang berada di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, menjadi sorotan publik setelah bangunannya dirobohkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Perobohan itu diprotes Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyebut bangunan tersebut sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh Perda.
ADVERTISEMENT
"Kami merasa tidak dianggap. Dan ini jelas melanggar aturan," kata Farhan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/5).
Namun, pernyataan Farhan dibantah oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin. Ia menyatakan bahwa Wyata Guna tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018.
"Wyata Guna bukan bangunan cagar budaya, tidak ada dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 (tentang Pengelolaan Cagar Budaya)," kata Arief saat dihubungi, Senin (19/5).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi berupa Keputusan Wali Kota Bandung yang menyatakan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. "Pas Pak Wali bilang gitu, saya langsung klarifikasi bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya," ujarnya.
ADVERTISEMENT