Mereka yang Jadi Tersangka Terkait Insiden Asrama Papua

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tri Susanti alias Susi datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti alias Susi datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2019 lalu. Insiden ini juga menyulut kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Ketiga tersangka tersebut adalah Tri Susanti, Samsul Arifin, dan Veronica Koman. Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda seperti; penyebaran ujaran kebencian, hoaks, hingga penghinaan serta diskriminasi.

Siapa saja ketiga tersangka tersebut?

Tri Susanti

embed from external kumparan

Tri Susanti, atau akrab dipanggil Susi, ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong di kasus ini. Setelah diperiksa pada Senin (2/9) malam, Susi akhirnya ditahan selama 20 hari bersama tersangka lainnya, Samsul Arifin.

Pengacara Susi, Sahid, sebelumnya sempat membantah jika kliennya telah menyebarkan pesan hoaks terkait keberadaan senjata di asrama. Menurut Sahid, saat itu Susi mendapatkan foto tersebut dari orang lain.

"Kalau panah kan dia lihat dari gambar, dan juga sudah beredar gitu, ada panah, kayak tas cangklong, ada gambar kayak bendera bintang kejora, ada bom molotov, juga dana. Setelah digeledah oleh pihak kepolisian, lalu ditemukan di dalam waktu mereka dievakuasi, memang ada faktanya gitu," tandasnya.

Samsul Arifin

embed from external kumparan

Samsul Arifin merupakan seorang ASN yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Menurut polisi, Samsul terbukti membuat video dengan rekaman suara bernarasi ujaran kebencian, penghinaan, dan diskriminasi terhadap satu golongan tertentu.

"Peran SA dalam kejadian itu, dia melakukan voice dan narasi yang sifatnya penghinaan, ujaran kebencian, dan diskriminasi," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jumat (30/8).

"Langsung kemudian di-videokan dan video ini dijadikan alat bukti digital," imbuhnya.

Veronica Koman

embed from external kumparan

Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi dan menyebar berita bohong di media sosial Twitter. Awalnya, Veronica adalah salah satu saksi untuk Tri Susanti, namun ia mangkir dari panggilan polisi.

"Setelah pendalaman dan ada pengaduan dari masyarakat, VK ini adalah orang yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri, untuk menyebarkan hoaks dan provokasi," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Luki menyebut, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Mabes Polri, BIN, dan Interpol untuk mencari Veronica yang saat ini berada di luar negeri. Namun, Luki masih belum mau buka suara terkait lokasi keberadaan Veronica.