LIPSUS Yuli TKW Hong Kong, Demo di Hong Kong

Migrant Care: Deportasi Yuli Adalah Tindakan Represif Hong Kong

13 Desember 2019 18:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang-orang menghadiri rapat umum untuk mendukung Yuli Riswati, buruh imigran Indonesia dan jurnalis Indonesia yang dideportasi, di Hong Kong, 7 Desember 2019. Foto: REUTERS/Laurel Chor
zoom-in-whitePerbesar
Orang-orang menghadiri rapat umum untuk mendukung Yuli Riswati, buruh imigran Indonesia dan jurnalis Indonesia yang dideportasi, di Hong Kong, 7 Desember 2019. Foto: REUTERS/Laurel Chor
Keputusan Pemerintah Hong Kong mendeportasi buruh migran asal Jember, Jawa Timur, Yuli Riswati dianggap sebagai sikap represif. Latar kebijakan ini ditengarai karena kebiasaan Yuli menuliskan berita soal demonstrasi Hong Kong melalui media berbahasa Indonesia di Hong Kong, yakni Suara.com.hk dan Migran Pos.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah, menduga pemerintah Hong Kong merasa terganggu dengan pemberitaan itu. Pemerintah Hong Kong tengah mengetatkan berbagai pemberitaan aksi demonstrasi yang dimotori oleh mahasiswa sejak Maret 2019 lalu itu.
Yuli Riswati, TKI di Hong Kong. Foto: Ratmia Dewi/kumparan
Demonstrasi ini kian membesar karena kisruh rancangan undang-undang (RUU) Ekstradisi yang diajukan Hong Kong kepada China belum menemukan titik terang.
“Kalau lihat dari cara bagaimana polisi memperlakukan, itu represi politik,” kata Anis saat berbincang dengan kumparan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis lalu (5/12/2019).
Yuli sendiri dipulangkan pada Senin lalu (2/12). Pemerintah Hong Kong beralasan masa berlaku visanya sudah habis. Memang visa Yuli sudah habis pada 27 Juli 2019 begitu pula dengan paspornya, telah kedaluwarsa pada Agustus 2019.
Ia sempat menjalani persidangan dan ditahan selama 28 hari di Castle Peak Bay Immigration Center. Dia didakwa menyalahi izin tinggal.
Migrant Care, Anis Hidayah. Foto: Ratmia Dewi/kumparan
Anis menjelaskan biasanya kasus overstay buruh migran tidak ditindaklanjuti dengan deportasi, majikan cukup mengajukan permohonan perpanjangan visa untuk pekerjanya dan membayar denda. Apalagi Yuli sudah 12 tahun merantau ke Hong Kong dan masih memegang kontrak kerja dengan majikan selama 2 tahun sejak Januari 2019.
Namun ia tetap mewanti-wanti kepada buruh migran agar tak lalai soal perpanjangan visa dan paspor. Menurutnya pemerintah Hong Kong akan mencari celah apapun untuk mencari kesalahan jika menyangkut politik dan citra pemerintahan.
“Jadi pelajaran berharga bagi teman-teman yang aktif menyuarakan demokrasi, HAM di negara orang, itu harus memperhatikan betul dokumen tinggal. Visa, macam-macam,” kata lulusan Pascasarjana Hukum Internasional UGM itu.
Seperti apa situasi Hong Kong bagi buruh migran Indonesia, dan bagaimana tanggapan migrant care terkait kasus deportasi Yuli. Berikut wawancara kumparan dengan Anis:
Kondisi jalanan saat aksi protes di Hong Kong, Senin (30/9/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Bagaimana kondisi buruh migran Indonesia di Hong Kong?
Sebenarnya Hongkong itu termasuk negara yang selama ini mengakui kebebasan berekspresi. Jadi makanya kemudian gerakan buruh migran itu kan tumbuhnya dari sana. Jadi orang berserikat, orang membangun organisasi dengan visi yang macam-macam, apakah soal perjuangan buruh migrannya sendiri, soal kedaerahan, soal seni budaya, soal jaringan untuk agama, karena juga banyak sekali jamaah-jamaah seperti itu.
Jadi Hongkong sebenarnya representasi negara yang merekognisi kebebasan berekspresi bagi pekerja asing, termasuk di dalamnya pekerja migran. Makanya kemudian Victoria Park itu menjadi salah satu area di mana mereka banyak melakukan aktivitas apapun, termasuk menulis dan lain sebagainya. Jadi puluhan tahun, teman-teman yang selama ini tergabung dengan jaringan atau gerakan buruh migran itu ya tumbuh di sana.
Tetapi ternyata, mereka sangat represif ketika menyangkut urusan nasional mereka ya, soal politik. Tapi sesungguhnya ini kontradiksi gitu dengan apa yang selama ini berlangsung di Hongkong. Dan sebenarnya dalam kasus ini bukan hanya Yuli saja, karena sebelumnya Veby Mega juga ditembak matanya. Kalau tertembak sih enggak, ditembak. Karena Suara itu memberitakan demo Hongkong sangat intensif, mendalam, beberapa kali siaran langsung dan sebagainya. Jadi represi mereka itu karena itu menyangkut politik nasional mereka.
Veby Mega adalah Jurnalis asal Indonesia yang meliput demo di Hong Kong. Dia merupakan redaktur Harian Suara, koran berbahasa Indonesia yang lumayan populer di kalangan buruh migran Hong Kong asal Indonesia. Mata kanan Veby terkena tembakan polisi saat meliput demo Hong Kong pada Minggu (29/9).
Wartawan Indonesia Veby Mega Indah, yang mata kanannya mengalami buta karena terkena peluru polisi Hong Kong saat meliput aksi protes di Hong Kong. Foto: REUTERS / Leah Millis
Memangnya sebelum aksi demonstrasi Hong Kong kondisinya lebih bebas?
Ya setahu kita iya. Tetapi menyangkut soal kepentingan politik nasional mereka, memang represif. Kan banyak juga masyarakat sipil yang melakukan aksi payung itu juga banyak yang mengalami, ada yang meninggal, ada yang ditangkap, ada yang mengalami kekerasan. Jadi ini bagian dari resistensi Hongkong atas situasi politik mereka.
Seberapa banyak buruh migran Indonesia yang ada di Hongkong?
Di Hongkong itu sekitar 180-an ribu pekerja migran di Hongkong. Terbesar kedua setelah Filipina. Filipina di atas 200 ribu, jadi kita masih nomor 2. Jadi kalau dari sisi angka ya kita punya bargaining-lah.
Apakah demo Hong Kong ini berdampak pada pekerja migran, sehingga pekerja seperti Yuli aktif untuk memberitakan hal ini?
Bisa berdampak bisa tidak kan. Tetapi kan sebenarnya poinnya bukan itu. Di Hong Kong itu di masa politik sekarang, siapapun yang melakukan upaya speaking up, itu direpresi.
Tidak peduli siapapun?
Tidak peduli siapapun. Jadi siapapun yang melakukan upaya itu karena secara pergaulan internasional kan Hong Kong juga disorot betul ya, situasinya. Jadi kemudian ya makin represif. Mestinya kan makin tidak ya, tapi kan makin represif.
Sejumlah buruh migran Indonesia berkumpul di dekat Taman Victoria di Hong Kong, pada 13 oktober 2019. Foto: AFP/MOHD RASFAN
Apakah banyak buruh migran yang jadi aktivis di sana? Atau cuma segelintir saja?
Ya banyak banget. Banyak banget. Aktivis buruh migran itu lahirnya dari Hong Kong. Banyak sekali organisasi masyarakat, organisasi buruh migran yang tumbuh di sana. Jadi ada serikat ini, ada IMWU (International Mobility Workers Unit), ada KOTKIHO (Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong), ada CMR (Coalition for Migrants’ Rights), ada banyak sekali organisasi di sana. Apalagi organisasi yang basisnya kedaerahan, itu hampir semua punya organisasi di sana. Jadi sebenarnya dari sisi gerakan masyarakat sipil, gerakan sosial, ya leftist di sana.
Apakah buruh migran banyak yang terlibat demo Hong Kong?
Kalau ada yang ikut mungkin ada juga ya. Tetapi sejauh mana dikonfirmasi ke teman-teman. Karena kan kita nggak memantau day to day-nya. Itu panjang loh, itu kapan sampai kapan. Teman-teman ditanya saja. Tapi saya beberapa kali komunikasi dengan teman-teman yang di sana, bagaimana situasinya. Tapi saya nggak pernah komunikasi dengan Yuli, biasanya saya komunikasi dengan pemimpin organisasinya di sana. Mungkin bisa diwawancara nanti.
Sikap mereka secara umum?
Ya kalau mereka sih mendukung gerakan itu ya, gerakan masyarakat Hongkong.
Infografik Deportasi Yuli Riswati. Foto: Argy Pradipta/kumparan
Apa tanggapan Migrant Care soal kasus Yuli Riswati?
Sebenarnya kan penahanan dia kan nggak lazim ya. Karena kalau hanya pelanggaran visa saja, itu kan sering di sana, majikan lupa memperpanjang, kemudian masih bisa diperpanjang itu biasa di sana. Nggak kemudian polisi datang ke rumah kemudian menangkap. Kalau lihat dari cara bagaimana polisi memperlakukan, itu represi politik.
Ditangkap di rumah (majikan), ditahan, dan ditahannya sendiri kan itu. Sendirian, kalau tahanan imigrasi kan nggak ada begitu.
Jadi dari karakter bagaimana dia ditangkap dan ditahan itu bukan terkait dengan visa. Ya kebetulan aja dia visanya habis maka pemerintah Hong Kong memanfaatkan itu. Jadi mereka punya alasan.
Yuli Riswati. Foto: Ryan Deshana Prasastya/kumparan
Apakah habisnya visa Yuli sebagai alasan deportasi ini hanya dalih saja?
Iya. Tapi sebenarnya ya, itu jadi pelajaran berharga bagi teman-teman yang aktif menyuarakan demokrasi dan HAM di negara orang, itu harus memperhatikan betul dokumen tinggal seperti visa, macam-macam.
Maksudnya masalah prosedural?
Iya, karena jangan sampai itu justru jadi alat yang mudah mematahkan mereka.
Apa yang ditulis Yuli selama ini?
Tentang demonstrasi di Hongkong.
(ki-ka) TKW Yuli Riswati, Kabid Perburuhan LBH Surabaya, Habibus Shalihin, dan anggota AJI Surabaya, Yovie, saat konferensi pers di Kantor LBH Surabaya. Foto: Tirta Kusuma Wardana/kumparan
Seperti apa?
Ya biasa saja kan, reportase. Koran-koran di sana juga menuliskan itu. Jadi menuliskan demonstrasi di sana, ya menggambarkan tuntutan masyarakat dan sebagainya. Ya biasa, kan kita sehari-hari juga lihat reportase media kan.
Kenapa Yuli Riswati melakukan ini?
Ya biasa saja, orang menulis itu kan biasa aja. Dia kan penulis, sehari-hari dia menulis. Bukunya banyak, dia sering nulis di koran, dia menulis di blognya, di Facebook. Jadi aktivitasnya itu selain menjadi buruh migran, aktivis, dia itu penulis. Orang itu menulis kan ya bebas, mau menulis apa saja.
Apa yang bisa dilakukan pemerintah soal kasus ini, selain pendampingan?
Apa yang bisa dilakukan ya? Ya sudah dideportasi. Dan kira-kira dia di-blacklist-kan, pasti di-blacklist, nggak bisa masuk lagi. Ya menurut saya pemerintah itu, satu yang bisa dilakukan, mungkin mendorong pemulihan nama ya, rehabilitasi. Karena Hongkong hanya menjadikan itu kan atas dasar pelanggaran imigrasi gitu. Padahal sesungguhnya ini ada tendensi politik. Ini juga jadi catatan ya. Jadi ya itu, satu soal pemulihan.
Yang kedua, saya kira kasus ini jangan menjadikan teman-teman buruh migran kemudian apatis pada situasi politik lokal dan di Indonesia dan di manapun. Bahwa sebagai bagian dari gerakan sosial prodem (prodemokrasi), itu kita mesti punya solidaritas juga terhadap kondisi politik di negara tertentu, dan mendukung gerakan masyarakat sipil yang mendorong demokrasi.
Jadi jangan kemudian surut dengan kasus ini, justru makin maju bagaimana teman-teman buruh migran aware terhadap situasi politik yang terjadi di mana mereka bekerja atau pun di negara lain.
Kalau untuk kasus Veby, pendampingannya seperti apa?
Saya waktu itu kontak Kemlu, kontak KJRI, katanya sudah menjenguk, sudah ini itu. Ya konteks pendampingannya kan 1 soal pendampingan hukum ya. Yang kedua juga memberikan dukungan selama dia menjalani proses hukum. Juga jangan blaming victim. Jangan menyalahkan karena, 'Makanya jangan liputan politik, itu kan kemudian berisiko.' Ya jangan, kebebasan berekspresi itu kan harus dirawat di mana-mana. Justru media itu kan punya kontribusi besar untuk mendorong demokratisasi di manapun. Jangan sampai kemudian menyurutkan upaya teman-teman di media untuk tidak mendukung demokratisasi.
Tapi secara umum, aktivitas politik oleh buruh migran di tempat dia bekerja sebenarnya nggak masalah ya?
Nggak masalah.
Meskipun itu politik domestik?
Ya nggak masalah dong. Kebebasan berekspresi. Di mana-mana, HAM itu. Harus dijamin.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten