MK: Bawaslu Tak Jelas Usut Pelanggaran Medsos Kemhan Kampanyekan Prabowo

22 April 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan jawaban Majelis MK terhadap dalil permohonan dari pemohon paslon 01 Anies-Muhaimin terkait dengan dugaan penggunaan media sosial Kementerian Pertahanan untuk kampanye Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
Arsul menyebut setelah Majelis MK memeriksa keterangan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, dan keterangan Bawaslu, dalil tersebut dianggap tidak beralasan hukum karena sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini pegawai ataupun pejabat Kemhan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya,” kata Arsul di sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Kendati begitu, Mahkamah memberikan catatan terhadap Bawaslu saat menangani perkara tersebut. Arsul menyebut Bawaslu kurang memperhatikan sejumlah aspek-aspek kampanye.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu kurang memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mahkamah menilai, tak jelasnya pengusutan yang dilakukan oleh Bawaslu itu terjadi lantaran tak ada persyaratan baku yang harus digunakan Bawaslu untuk menentukan laporan kategori seperti itu masuk ke ranah pelanggaran atau bukan.
“Tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Mahkamah menilai, tidak ada bukti yang terbukti dalam jalannya persidangan. Sehingga dalil Pemohon tidak diterima oleh Majelis Hakim.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT