news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK: Debt Collector Bisa Sita Barang Kredit Tanpa Pengadilan, Tapi Ada Syaratnya

8 September 2021 21:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan baru terkait gugatan soal penyitaan barang kredit dari debitur. Kini, para leasing atau debt collector bisa melakukan penyitaan barang tanpa menunggu putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Tapi ada syaratnya, debitur harus sukarela. Apa bisa?
Putusan MK ini merupakan putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami. Dalam gugatannya, Joshua mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, di mana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan MK pada Selasa (31/8) oleh sembilan hakim MK yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini tertuang dalam Nomor 2/PUU-XIX/2021 yakni di halaman 83 paragraf 3.14.3.
ADVERTISEMENT
"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis surat putusan MK dikutip kumparan, Rabu (8/9).
"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sambungnya.
Dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, posisi pengadilan pada dasarnya hanya memberikan keseimbangan hukum antara pihak kreditur dengan debitur.
"Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi," beber putusan MK itu.
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menanggapi putusan MK itu, pengacara dari Law Firm Visi Integritas, Febri Diansyah tak menampik pada dasarnya memang eksekusi harus dilaksanakan melalui pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Prinsip dasar eksekusi (seperti pengambilan barang jaminan) harus melalui pengadilan," kata Febri.
Meski begitu, Febri mengatakan sebenarnya ada cara lain yang dapat ditempuh, salah satunya ada kesukarelaan baik dari pihak debitur dan kreditur.
Sehingga proses eksekusi atau dalam hal ini penarikan tidak memerlukan keberadaan pengadilan.
"Sukarela dalam artian tidak ada paksaan, mengakui dan tidak ada keberatan kecuali kalau para pihak (kreditur dan debitur) sukarela. Kalau dipaksa sukarela ya tetap tidak bisa," kata Febri.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, MK menyatakan pihak kreditur (leasing) tidak bisa secara sepihak menarik objek jaminan fidusia, seperti kendaraan atau rumah yang menunggak kredit, hanya berdasar sertifikat jaminan.
MK memutuskan pihak leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya.
ADVERTISEMENT
Namun, putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Fidusia, berdampak signifikan bagi debt collector.
Seperti dikutip dari risalah MK, seorang karyawan perusahaan finance dengan jabatan sebagai penagih agunan, Joshua Michael Djami, mengaku pekerjaannya berkurang imbas putusan MK tersebut.
Selain itu, Joshua menyatakan aturan tersebut membuat profesinya terancam. Padahal, profesi penagih agunan telah diakui MK melalui putusan 19/PUU-XVIII/2020.
"Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal dan diakui oleh MK (putusan 19/PUU-XVIII/2020). Sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945," ucap dia.
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
Terlebih, kata Joshua, penarikan agunan yang menunggak kredit harus melalui pengadilan-apabila debitur enggan menyerahkan secara sukarela-, sangat menguras biaya bagi perusahaan pembiayaan atau finance.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Joshua meminta MK mengubah pendirian mengenai penarikan agunan yang menunggak kredit. Ia meminta MK mengizinkan kembali debt collector agar bisa menarik agunan secara sepihak.
Dalam permohonannya, Joshua meminta MK mengembalikan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia seperti sebelum adanya putusan 18/PUU-XVII/2019.
Selain itu, Joshua meminta MK menyatakan frasa 'keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia' dalam Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukuman mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai sukarela saat menandatangani perjanjian fidusia.