MK Duga Pegawainya Curi Dokumen Sengketa Pilkada Dogiyai

22 Maret 2017 12:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mahkamah Konstitusi membenarkan adanya dugaan pencurian terhadap dokumen sengketa pilkada yang saat ini sedang disidangkan. Bahkan dokumen itu diduga dicuri oleh pegawai internal di MK.
ADVERTISEMENT
Saat ini MK sudah melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. "Iya memang sudah melapor," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (22/3).
Fajar tidak menampik pihak yang dilaporkan pihaknya ke polisi atas dugaan pencurian tersebut adalah beberapa orang pegawai dari lingkungan internal MK, termasuk di antaranya adalah petugas keamanan.
Sementara dokumen yang diduga dicuri adalah berkas sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai. "Iya, kan sudah ada bukti laporannya," kata Fajar.
Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, sebelumnya pernah mengklarifikasi informasi yang menyebut pihaknya menghilangkan berkas kasus sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Ketika itu, Guntur memastikan berkas perkara masih ada dan sedang diproses MK.
"Berkas yang disebut hilang oleh pihak pemohon tersebut masih ada, asli, dan sudah diproses di MK," ujar Guntur dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT