MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan pemohon atas nama Ki Gendeng Pamungkas. MK mengabulkan pencabutan perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020 lantaran Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia pada 6 Juni.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon” ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pada Rabu (22/7).

Anwar menyatakan, MK sebelumnya telah menerima permohonan atas nama Ki Gendeng Pamungkas pada 9 Mei 2020.

Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 8 Mei 2020, Ki Gendeng Pamungkas memberi kuasa kepada Tonin Tachta Singarimbun dkk yang diterima Kepaniteraan MK pada 10 Mei 2020.

Gugatan yang mempersoalkan syarat dukungan parpol bagi seseorang yang ingin maju Pilpres sebagaimana UU Pemilu kemudian diregistrasi dengan nomor 35/PUU-XVIII/2020 pada 19 Mei 2020.

Ki Gendeng Pamungkas. Foto: Instagram/@kigendengpamung

MK kemudian menetapkan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada 16 Juni 2020. Saat itu hakim panel MK terlebih dahulu meminta penjelasan dan kepastian kepada pengacara mengenai berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas.

Hakim panel MK ingin memastikan apakah Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan tersebut adalah orang yang sama dengan pemohon,

Namun kuasa hukum menjelaskan yang meninggal dunia ialah Imam Santoso, bukan Ki Gendeng Pamungkas.

kumparan post embed

Hakim MK kemudian meminta kepada kuasa hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan disampaikan kepada MK dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan pada 6 Juli.

Namun kuasa hukum tidak dapat memberikan informasi kepastian tentang berita dimaksud, tetapi justru menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Imam Santoso.

Hakim MK meragukan surat kematian tersebut. Sehingga MK meminta pengacara untuk menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang pendahuluan tambahan pada 13 Juli 2020.

kumparan post embed

Sebelum diselenggarakan sidang pendahuluan tambahan, MK menerima surat dari kuasa hukum pemohon perihal pencabutan perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang diterima MK pada 9 Juli 2020. Alasannya, pengacara pemohon telah mendapatkan kepastian meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas.

Sehingga MK memutuskan mengabulkan pencabutan perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 13 Juli 2020.

***

embed from external kumparan