MK: Naiknya Tunjangan Bawaslu Wajar dan Adil, Tidak Pengaruhi Independensi

22 April 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK menilai bahwa laporan dari pihak pemohon terkait kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu merupakan hal yang wajar dan adil.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pengusulan kenaikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu demikian menurut Mahkamah adalah hal yang wajar dan adil," kata hakim MK, Daniel Yusmic dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK menilai, justru hak tersebut menjadi tidak adil apabila ASN yang tak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan tunjangan, tetapi tidak mendapat kenaikan dengan alasan menjaga netralitas ASN dalam Pemilu.
"Pengajuan tunjangan kinerja kepada kementerian/lembaga yang notabene anak buah Presiden adalah hal yang tidak dapat dihindarkan karena secara hukum satu-satunya 'pengelola anggaran tertinggi' di Indonesia adalah Presiden sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, tentunya setelah APBN disetujui bersama oleh DPR dan presiden," ucapnya.
Hakim MK Daniel Yusmic saat sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (07/09) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa
Lebih jauh, Daniel menjelaskan, MK menemukan fakta hukum bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum memang kenaikan sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum bertanggal 12 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja juga berlaku pada kementerian/lembaga yang lainnya, bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," tandas dia.