Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MK: Perlu Ada Aturan Kampanye Pejabat yang Rangkap Anggota Parpol atau Timses
22 April 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu. Mereka menyarankan adanya aturan yang mengatur kampanye bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota parpol atau tim sukses.
ADVERTISEMENT
MK meminta DPR-pemerintah membuat aturan tersebut karena posisi pejabat yang bersangkutan menjadi sumir dalam menjalankan tugas.
“Bahwa dalam upaya menjaga netralitas aparat negara, khususnya bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik, calon presiden dan wakil presiden, anggota tim kampanye maupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu, Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas tentang aturan bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan pertimbangan atas gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4).
MK menyarankan agar pelaksanaan kampanye dilaksanakan terpisah. Tidak boleh dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
ADVERTISEMENT
“Kedua kegiatan tersebut [kampanye dan tugas negara] tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye maupun menggunakan atribut kampanye dalam tugas penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar,” kata Suhartoyo.
“Dengan demikian, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu,” imbuh Suhartoyo.
Imbauan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut didasarkan pada kegiatan yang dilakukan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Yang suatu waktu dia melakukan pembagian sembako dan juga setelah itu menghadiri kampanye partai Golkar sebagai Ketua Umum.
Termasuk yang disinggung hakim MK adalah keberadaan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan APPSI di Semarang.
ADVERTISEMENT
“Mahkamah memandang bahwa netralitas aparat adalah aspek penting dari prinsip demokrasi yang melindungi kebebasan politik dan partisipasi masyarakat dalam proses politik. Tanpa netralitas, demokrasi dapat terancam oleh otoritarianisme,” ujar Suhartoyo.
Bagi MK, netralitas aparat dalam Pemilu tidak hanya merupakan prinsip etis yang mendasar, tetapi juga krusial untuk menjaga kesehatan demokrasi dan stabilitas politik suatu negara.
“Oleh karena itu, dalam rangka penataan ke depan, kesadaran dan pemahaman tentang penataan demokrasi, in casu penyelenggaraan Pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi tapi juga aspek etik para pemegang jabatan publik. Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memastikan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Suhartoyo dalam pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini